Pengecer Sabu, Dibekuk Polres Balikpapan Di Daerah Gunung Bahagia.
lensabalikpapan.com/- Jumat (28/02/20), Kapolresta Balikpapan Kombes pol Turmudi
Turmudi saat pers rilis, Memaparkan Peningkatan pengungkapan dan sosialisasi terhadap pemberantasan narkoba pada tahun 2020.
” Dua bulan ini, Polresta Balikpapan meningkatkan kegiatan, pemberantasan narkoba dimana melebihi target 2019 lalu”, ujarnya
Dibuktikan Polres Balikpapan, menangkap dan mengamankan pelaku inisial MLH
(35), pekerjaan swasta, di daerah Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan yang merupakan Kurir sabu. Pada Minggu (24/2/20), jam 16:05 WITA.
Kapolresta Balikpapan Kombes pol Turmudi pada saat pers rilis Jumat (27/02/20) Didampingi kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol setia Pambudi, Mengungkapkan kasus penangkapan ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang berperan aktif.
“Tersangka ini pengedar dimana terungkap atas laporan masyarakat terus dikembangkan oleh anggota , tanpa waktu lama tersangka ditangkap di pinggir jalan daerah Komplek PGRI RT 46 ,Disergap langsung oleh anggota”, Jelasnya kepada awak media.
Pihaknya mengamankan, Barang bukti Sabu sebesar 175,08 Gram.
” Target pengedar ini, paket paket kecil dan termasuk jaringan tawau”, ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka harus rela kedinginan tidur di Mapolresta Balikpapan.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5