google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanPolitikSosialUMUM

PENERTIBAN PKL DALAM FASILITAS UMUM DAN BATAS JAM OPRASIONAL AKAN DI JALANKAN

Lensa-balikpapan.com/- Agenda hari ini ialah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Pasar , Dishub , Satpol PP dan Kasatlantas Balikpapan. Senin (16/11/2020)

Tujuan Rapat dengar pendapat (RDP) kali ini bersama-sama bekerja untuk bisa memaksimalkan penertiban fasilitas umum yang di pakai oleh para Pedagang Kaki Lima di Pasar Pandan sari .

Taufik Qul Rahman selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan , Mengatakan Kemungkinan besar yang di khawatirkan akan ada benturan masalah pilkada ,dalam menjaga kondusifitas Kota Balikpapan jadi kita akan memulai penertiban ini di awal Januari 2021 .

“Nanti kita akan undang kembali dan duduk bersama lalu menyelesaikan semua agar tidak ada lagi pedagang di pinggir Pasar Pandansari, entah bagaiamana teknis nya itu semua dari dinas perdagangan ” ujarnya.

“Kami selaku anggota DPRD Balikpapan khususnya Dapil Balikpapan Barat ingin Menjadikan Balikpapan Barat tidak ada lagi permasalahan , masyarakat tidak terganggu dan khususnya Pasar Pandansari harus bisa menjadi Ikon Kota Balikpapan dan bisa menjadi Ikon Ibu kota negara” Ungkapnya

Ketua Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan ,di awal tahun 2020 sudah ada beberapa upaya penertiban di Pasar Pandansari namun ada beberapa kendala sehingga terhalang lagi .

“Yang pertama terhalang oleh pandemi Covid-19 sehingga menggangu kegiatan operasional , dan kedua masi ada penataan di dalam Pasar Pandansari yang masih dilakukan”ungkapnya

“Dalam menangani persoalan ini Pemerintah memiliki beberapa solusi yang telah di rencanakan yaitu , Solusi yang pertama yaitu seluruh pedagang diupayakan bisa tertampung di dalam pasar, agar bagian luar dapat digunakan untuk parkir . Solusi kedua,s
Soal jam operasional dengan toleransi hanya sampai pukul 9 pagi sudah tertib , kemudian dilanjukan lagi pukul 4 sore . Tetapi solusi-solusi ini sulit diterapkan, dikarenakan masyarakat keberatan dengan hal tersebut” Lanjutnya

“Untuk itu saran saya,jika jalan raya akan di yang sifatnya prioritas untuk akses jalan harus clear tidak boleh ada PKL dan nanti PKL ditempatkan di gang-gang,” ujarnya

“Untuk semua ini juga harus ada kebijakan penetapan dari Kepala Daerah, sehingga solusi ini dapat adil dan tidak merugikan masyarakat “Pungkasnya (adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *