Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Bersama Terkait Keagamaan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Pemerintah Kota Balikpapan
bersama unsur muspida, beserta lembaga keagamaan mengeluarkan surat edaran bersama terkait penyelenggaraan sholat jumat, ibadah ramadhan, dan kegiatan ibadah lainnya sebagai wujud pencegahan penyebaran wabah covid-19, Rabu (22/04/2020).
Surat edaran merujuk Maklumat Kapolri, Surat Kementerian Agama, Fatwa MUI, surat Pemerintah Provinsi Kaltim, surat imbauan MUI Kaltim maupun rapat hasil rapat koordinasi lembaga keagamaan dan instansi terkait, dimana sementara diminta tidak ada kegiatan keagamaan dirumah ibadah.
Surat edaran yang dibacakan oleh Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani, ada empat poin yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19.
Dalam upaya pencegahaan dan penyebaran virus covid-19 maka meminta seluruh komponen masyarakat Balikpapan khususnya umat islam sebagai berikut :
1. Agar seluruh masjid di Balikpapan untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana biasanya karena dianggap berkerumun dan berkumpul menurut para ahli kesehatan berkerumun dan berkumpul, menjadi faktor potensial penyebaran wabah covid-19 . Dan selanjutnya Ibadah sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur dirumah masing-masing
2. kegiatan sholat lima waktu dan kegiatan ibadah lselama bulan suci Ramadhan yaitu solat Tarawih, Tadarus Al-Quran, Itikaf, Sahur, Iftar Jamaih, buka puasa dan ziarah dilaksanakan dirumah masing-masing, tidak di masjid, mushola, langgar dan tempat-tempat lainnya, serta kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak agar semebtara waktu tidak dilaksanakan.
3 Tidak melaksanakan ibadah dirumah-rumah atau tempat yang dijadikan kegiatan ibadah dan penyelenggaraan perayaan keagamaan dengan menghadirkan orang banyak berkumpul dan berkerumun selama kondisi penyebaran wabah covid-19.
4. Dalam kondisi wabah penyebaran covid-19 sudah dapat dikendalikan berdasarkan keterangan resmi pemerintah maka umat islam wajib melaksanakan sholat Jumat dan seluruh rangkaian ibadah lainnyaa.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
1