Pembatalan 529 Calon Jamaah Haji Kemenag Jamin Dana Haji Aman Tersimpan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufiq menjelaskan perihal pemerintah membatalkan pelaksanaan ibadah haji untuk WNI, karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan arahan terkait pelaksanaan ibadah haji.
” Jadwal persiapan pelaksanaan ibadah haji sudah sangat dekat, dan berbagai pertimbangan waktu pelaksanaan persiapan ibadah haji yang tidak mencukupi, maka diambil keputusan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini”, jelasnya, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya adanya kejadian ini, diminta kepada para jemaah untuk mengambil hikmahnya karena ini menyangkut kesehatan jemaah, kalau dipaksakan akan jauh lebih berbahaya.
Kondisi ancaman wabah virus corona masih menjadi ancaman di sejumlah daerah di Indonesia, juga di wilayah Arab Saudi, menjadi salah satu pertimbangan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
“Karena ini menyangkut keamanan jemaah, kondisi baik di tanah air sendiri atau di luar negeri juga masih terjadi pandemi Covid-19, sehingga kalau dipaksakan akan jauh lebih berbahaya,” tuturnya.
Dirinya mengatakan pemerintah menjamin keamanan dana yang disetorkan oleh para calon jemaah haji aman, karena tersimpan di rekening tersendiri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Dana tersebut akan dikembalikan ke jemaah haji ketika pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
“Dana jemaah haji yang mencapai Rp38 juta, yang terdiri dari 25 juta setoran awal dan sisanya itu adalah uang pelunasan, itu tersimpan di rekening tersendiri, akan dikembalikan unag pelunasannya ke jemaah haji sesuai alurnya,” terangnya.
Namun bagi jemaah yang hendak mengambil kembali dana perjalanan haji yang sudah disetorkan, uang yang dikembalikan hanya uang pelunasan biaya haji, bukan uang setoran awal.
“Calon jemaah haji yang akan mengambil kembali uang pelunasannya sebesar 13juta dipersilakan, tetapi bagi jemaah yang mengambil uang berarti dinyatakan mundur dan bukan jadi prioritas tahun depan,” tuturnya.
Bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, menurutnya, mereka akan menjadi prioritas utama pada saat jadwal keberangkatan tahun depan. Jemaah yang sudah melunasi ongkos naik haji hingga pelunasan tahap kedua tahun 2020 ini mencapai 529 orang, dua orang diantaranya adalah petugas haji daerah.
“Yang melunasi sudah semuanya atau 100 persen, total kuota tahun ini sebanyak 527 orang, ditambah 2 orang petugas haji daerah, jadi semuanya 529 orang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ongkos keberangkatan bagi petugas daerah anggaran yang sudah dikeluarkan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, tidak disimpan di rekening khusus karena mereka adalah petugas haji daerah.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5