google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialUMUM

Pembangunan SMP 25 di Balikpapan Barat Dianggap Terburu-buru ,Pemkot Tak Mendengar Apa Yang di Sampaikan pihak DPRD

Lensa-balikpapan-/ Serupa,Ganti Rugi Lahan Warga di Balikpapan Kembali dipermasalahkan yakni Terkait Dengan Adanya Pembangunan SMP N 25 di Balikpapan Barat ,

Pembangunan SMP 25 Balikpapan Barat dianggap terlalu terburu-buru jadi pada saat proses masalah mengenai ganti rugi lahan dianggap sebagai bentuk pelanggaran tahap land clearing.

Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan dirinya sudah menyampaikan beberapa kali untuk mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai potensi masalah ganti rugi lahan pada tahap pembahasan rencana proyek infrastruktur di dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pembahasan lainnya antara Pemkot dengan DPRD. Rabu (24/08/22)

Lanjutnya, bahwa sanya pihak pemkot balikpapan tidak mendengarkan apa yang kita sampaikan dan tidak meresapi apa yang kita bicarakan ,kita juga suda ingatkan dari awal bahwa ada beberapa masyarakat yang belum selesai pembayarannya,jadi jangan dipaksakan,

“masalah ini seolah tak kunjung teratasi, bahkan berulang -ulang seperti contohnya saja dari beberapa polemik serupa yang muncul pada proyek-proyek Pemerintah sebelumnya itu suda cukup,”Imbuhnya

Menurutnya, pembangunan SMP 25 Balikpapan Barat terlalu dipaksakan apabila pada prosesnya kemudian kedepannya muncul masalah mengenai ganti rugi lahan,dia menilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran tahap land clearing.

“Sama kayak kasusnya stadion, barang buktinya itu di mana sudah semuanya. Sudah gak ada sama sekali, kelam jadinya. Oleh karenanya, kenapa gak bertahan dulu sampai incraht (status lahan) dulu baru diselesaikan (ganti rugi),” katanya.

Mengenai penyelesaian polemik ganti rugi lahan pembangunan SMP Negeri 25, DPRD memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum atau tidak, ‘

“Yang kami pertanyakan mengapa persoalan ini tidak diselesaikan dulu ,Mengapa terburu-buru mengerjakan (proyek) itu kami meminta BPKAD, bagaimana prosesnya ini selaku pengawas selalu mengingatkan jangan dikerjakan dulu sampai (status lahan) clear,” tegasnya 

Melihat rentetan masalah yang terjadi, mulai dari Stadion Batakan, Rumah Sakit Bersalin Balikpapan Barat hingga kini SMP Negeri 25 Balikpapan Barat, menurut Sabaruddin, Pemerintah mestinya menerapkan mekanisme dan metodologi yang melibatkan sejumlah pihak dalam memulai tahapan pembangunan. Misalnya melalui kajian aspek Amdal Lalin, hingga pada tahap sosialisasi di lapangan.

“Bisa saja pada saat dilakukan sosialisasi, maka akan muncul siapa pemilik lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga ketika ditemukan permasalahan, agar lahan yang dipergunakan dibebaskan terlebih dahulu, baru dilakukan pembangunan. Langkah ini agar tidak merugikan masyarakat. Dan persoalan tidak menjadi berlarut-larut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *