google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaNasionalPemkot BalikpapanSosialUMUM

Mempermudah, Pemkot Balikpapan Bersama Disdikbud dan Disdukcapil Rencanakan KIA Menjadi Syarat PPDB

Lensa-balikpapan-/ Pemerintah Kota Balikpapan bersama Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan rencanakan pemakaian Kartu Identitas Anak (KIA) untuk menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didiik Baru (PPDB) Tahun 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi pun menyampaikan bahwa pihaknya dengan begitu siap jika Pemkot Balikpapan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 mendatang.

“Kita tinggal menunggu info dari Disdikbud Kota Balikpapan, rencananya kapan mereka akan memberlakukan aturan tersebut,kita akan siapkan semuanya,” ucapnya

Menurutnya, jika memang Kartu Identitas Anak (KIA) akan jadikan sebagai salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tentunya hal ini akan lebih memudahkan panita . 

“Sebab pada saat melakukan pendaftaran sekolah, siswa tersebut tidak perlu lagi melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Karena , di dalam KIA  tersebut sudah ada nomor akte kelahirannya,”imbuhnya

“Kan KIA itu sama saja dengan akte kelahiran, Jadi gak perlu lagi dokumen-doukemen lain kalo mau daftar sekolah dengan KIA, sebab cara itu juga membuat persyaratan jadi lebih sedikit,” ungkapnya

Lanjut ,Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebenarnya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan sudah membahas rencana tersebut.

“Sebelumnya kita suda melakukan pertemuan dan membahas ini ,tapi kan pelaksanaannya kan masih lama, mungkin tahun depan akan dilaksanakan,” jelasnya.

Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan juga  masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait PPDB yang menjadi Syarat KIA .

“Kan biasanya ada juknis dari pusat ,kita akan menunggu itu dulu nanti baru akan kita sesuaikan,bagaimana kedepannya,”jelasnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin sebelumnya juga telah menyatakan bahwa PPDB tahun ajaran 2023 akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat utama .

“KIA  itu akan digunakan atas dasar menjadi salah satu kartu identitas anak yang semuanya tercantum didalamnya seperti No KK dan Akte Kelahiran ,Rencananya mudah-mudahan bisa diterapkan PPDB tahun 2023,” ujar muhaimin 

Sebab hal ini merupakan program dari Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang direncanakan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk kedepannya .

“Kan Sudah ada aplikasinya jadi caranta cuma tinggal di koneksikan antara aplikasinya Disdikbud dengan aplikasinya Disdukcapil,”Tutupnya

Penulis : ABD/HL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *