google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanKPU Kota Balikpapan

KPU Balikpapan, Rapid test PPDP Balikpapan Utara.

lensabalikpapan.com/- KPU Balikpapan laksanakan petunjuk UU PKPU serta petunjuk teknis dari Menteri Kesehatan bahwasannya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di dalam memulai tugasnya harus melakukan rapid test.

Rapid test dilakukan di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (16/07/2020).

Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry


Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan KPU balikpapan melakukan Rapid test bagi PPDP sebagai salah satu bentuk kehati-hatian penyelenggara dalam menghadapi pemilihan wali kota dan wakil wali kota di masa bencana non alam atau Covid-19.

“Saat ini di Balikpapan Utara sebanyak 343 PPDP di enam kelurahan sebelum melaksanakan tugasnya, PPDP wajib dilakukan rapid test,”ucapnya.

Mega menambahkan rapid test ini bekerjasama dengan PRODIA. Apabila ada salah satu ada yang reaktif PPDP tersebut harus diganti.

“Kita keluarkan surat keputusan (SK) kembali, nanti dia akan dirapid test kembali sebelum melaksanakan tugasnya dalam hal pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya untuk yang reaktif juga nanti oleh pihak rumah sakit atau gugus tugas yang akan menindaklanjuti untuk proses swabnya,” tutupnya.

Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *