google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDandim 0905/BppDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)IKN (Ibu Kota Nusantara)Kodam VI MulawarmanNasionalPDAM BalikpapanPemkot BalikpapanPemprov KaltimPenajamPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

lensa-balikpapan.com- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia juga mengimbau kepala daerah serta pimpinan DPRD untuk ikut bekerja sama memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Dengan demikian, berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat dapat dimitigasi sejak awal dan perlindungan hukumnya dapat dipastikan sejak awal.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya identifikasi yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *