KEPEMILIKAN KENDARAAN HARUS MEMPUNYAI GARASI UNTUK MENYIMPAN KENDARAAN DENGAN BUKTI SURAT KETERANGAN DARI LURAH SETEMPAT
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Balikpapan menggelar rapat, terkait Rancangan Peraturan Daerah ( raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Transportasi yang digelar di ruang rapat DPRD Balikpapan
salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut tentang Penyelenggaraan Transportasi yaitu setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang di buktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
rapat ini di hadiri Dinas Perhubungan , Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD Balikpapan
syukri wahid yang merupakan anggota Komisi II DPRD Balikpapan mengatakan setiap orang atau Badan usaha yang ingin memajukan memiliki kendaraan bermotor (mobil) harus memiliki atau menguasai garasi /lahan kosong yang di buktikan dengan surat keterangan lurah setempat untuk menyimpan kendaraan bermotor agar tidak meyimpan di ruang milik Jalan dan
perda ini akan di sahkan di bulan desember tahun ini dan di berlakukan di tahun 2020″ ujarnya
syukri menambahkan” memiliki garasi atrinya dia memiliki lahan atau sper di rumahnya untuk menaruh kendaraanya dan tidak mesti memiliki bisa juga menguasai lahan kosong di daerah tersebut untuk di gunakan parkir bersama- sama, peraturan ini sudah kita sinkronkan pada perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) agar setiap satplan rumah yang di berikan ijin harus bisa memasukan satu mobil dan satu motor
“tambahnya.
(Eci/Ags)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
5