google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaSosialUMUM

MULAI 15 JANUARI 2021 ,PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT KOTA BALIKPAPAN DI BERLAKUKAN

Lensa-balikpapan-/ Banyaknya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan , Membuat Walikota Balikpapan Rizal effendi Mengeluarkan Surat edaran kembali terkait Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Balikpapan . Kamis (14/01/2021)

“Surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku besok tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 29 Januari 2021,”Ucapnya pada saat Press Rilis Covid19

Walikota Rizal Effendi juga menjelaskan poin-poin yang terdapat pada pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya seperti Pusat perbelanjaan dan Restoran maupun Cafe-cafe akan di batasi jam operasionalnya . Pada hari ini saya mengeluarkan surat edaran nomor 300/142 pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kita minta semua perkantoran  melaksanakan wfh 75% dari tenaga kerjanya .

Kemudian untuk para pelaku usaha, pengelola penanggung jawab tempat wisata , tempat olahraga , pusat kebugaran kolam renang tempat hiburan malam (THM) , pasar malam (PM), Bioskop , Wahana permainan anak semua jenis hiburan untuk sementara akan ditutup .

Adapun Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan Mall hanya diberikan waktu sampai pukul 21.00 Wita, lalu untuk usaha Restoran maupun Cafe dan angkringan waktu operasionalnya hanya sampai 21.00 Wita dengan kapasitas orang hanya boleh 50% dari para pelanggan .

Para pengurus rumah ibadah juga diminta untuk menegakkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah tidak lebih juga 50% , Untuk pondok pesantren pun diminta melakukan pembelajaran secara Daring.

Khusus plaksanaan perkawinan juga hanya diizinkan kegiatan akad nikah atau baca doa dengan protokol kesehatan yang sudah disediakan secara ketat, sedangkan acara resepsi pernikahan sementara di tunda

“Pemerintah Kota Balikpapan bersama Polri serta TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas berkaitan dengan pemberlakuan surat edaran PPKM ini surat edaran,” Ujarnya

Dalam Kebijakan keputusan PPKM ini mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal satgas covid19 dan juga Beberapa kemendagri ,Gubernur Kaltim,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Pangdam mulawarman serta Kapolda Kalimantan timur . (Adl)

Editor : Lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *