Gelar Shalat Ied Wajib Penuhi Ketentuan

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- PENAJAM, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengatakan bahwa berdasarkan himbauan pemerintah pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) 1441 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Mushala maupun lapangan, melainkan cukup dilaksanakan di rumah secara individu atau bersama keluarga.

Perihal ini disampaikan Tohar disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Ketupat Mahakam 2020 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten PPU, Rabu, (20/5) yang dilaksanakan di Mapolres PPU. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres PPU, M. Dharma Nugraha, Dandim 0913 PPU, Letkol. Inf. Mahmud, SKPD, Tokoh masyarakat dan tokoh agama di PPU.

“Intinya bersamaan dengan situasi saat ini secara terstruktur mulai pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan-kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan baik untuk ibadah maupun bukan ibadah itu masih tidak diperbolehkan, “kata Tohar.

Namun tambah dia sesungguhnya tidak dapat dipungkiri bahwa itu semu juga tidak bisa dijamin dapat terlaksana, karena masing-masing mereka juga memiliki referensi, memiliki dalil yang kuat, memiliki analisa dan sebagainya, sehingga realita yang terjadi dilingkungan masyarakat tidak kesesuaian dengan apa yang digariskan oleh pemerintah.

Ditambahkannya bahwa pemerintah memang tetap mengutamakan satu kebijakan yang ada saat ini. Namun mana kala diantara mereka dengan keyakinannya bahwa telah berada pada lingkungan yang bersih dari covid 19, ketika tokoh agama maupun jama’ah sepakat untuk melaksanakan shalat Ied di Masjid ataupun lapangan secara berjamaah mereka harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Diantaranya kata Tohar, diharapkan wilayah tersebut benar-benar berada pada kawasan yang telah terkendali pada saat 1 syawal 1441 H mendatang, salah satunya adalah dengan ditandai adanya pengurangan angka positif covid 19 di wilayah tersebut serta memang berada pada wilayah yang bebas dengan penyebaran covid 19 saat ini. Terpenting pelaksanaan juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

“Berbagai protokol kesehatan yang perlu kita perhatikan ketika pelaksanaan shalat Ied berjamaah diantaranya adalah tempat yang dijadikan penyelenggaraan, kemudian untuk tidak berlama-lama di Masjid, Khotib bisa mengangkat tema yang sesingkat-singkatnya, tidak adanya jabatan tangan dan jamaah wajib menggunakan masker,”pintanya.

Sementara itu Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha mengatakan bahwa pihaknya juga akan menurunkan personilnya dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 ini termasuk persiapan personil pengamanan bagi pelaksanaan shalat Ied yang ada di Kabupaten PPU. Selain itu pihaknya juga akan mendata Masjid waupun wilayah di Kabupaten PPU yang akan melaksanakan shalat Ied pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.

Penulis : Team

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Gelar Shalat Ied Wajib Penuhi Ketentuan

  • Mei 20, 2020 pada 4:42 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?