Gelar Rapat Paripurna Tentukan Perubahan Perda Pajak Hiburan Di revisi Dan Perda Jaminan Produk Halal
Lensa-balikpapan/ DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Balikpapan yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dan Muhaimin di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Balikpapan .
Rapat ini terkait soal penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) ,tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap perda jaminan produk halal .
Sabaruddin Panrecalle Ketua DPRD Balikpapan mengatakan soal perda pajak hiburan dinilai terlalu berat bagi para pengusaha, sehingga selanjutnya akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
“Kami sudah laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan, dan mereka merasa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi mereka,”Ujarnya
Seperti yang dimaksud ,pajak-pajak tersebut ialah, jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen, karoeke 45 persen, karoeke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.
Selanjutnya dirinya mengatakan pihaknya nantinya akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha khusunya pelaku usaha hiburan malam, guna menghindari kecurigaan rekayasa oleh laporan yang diterbitkan . Balikpapan (20/04/22)
Sementara itu juga dengan perda jaminan produk halal, Sabaruddin mengatakan, ini bukan untuk komunitas tertentu saja tetapi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
“Makanya kami minta ada keterlibatan pihak terkait dalam proses penyelesaian perda ini. Kami ingin produk hukum DPRD ini sifatnya melindungi semua pihak bukan terbatas komunitas tertentu,” Ucapnya
Sabaruddin memastikan keberadaan perda jaminan halal ini akan memperkuat keberadaan UMKM di Balikpapan dan memberikan rasa aman bagi para konsumen baik yang muslim maupun non muslim,karena ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah .
“Begitu juga untuk perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan sendiri, dan sudah berlaku setelah ditetapkan bersama-sama,” Tegasnya
“Dengan ini dalam penetapan perda produk-produk higenis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya serta berdasarkan BPOM dan MUI, serta sudah ada payung hukumnya,” tutupnya . (**)



