Gabungan Polairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltim Mengamankan 6 KG Sabu.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Keberhasilan Dalam pengungkapan Narkoba, Ditorehkan lagi oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Niat Polda Kaltim untuk memerangi Narkoba,perlu di Apresiasi Kali ini Polda Kaltim melalui Tim gabungan Subdit 1 ,dan Polairud Polda Kaltim mengamankan Sabu-sabu sebesar 6 Kilogram (Kg), Di Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury Didampingi oleh Kasubdit 1 AKBP Karyoto dan Kasubdit Gakum Polairud Kompol Teguh Nugraha Mengatakan Senin(4/November) bahwa pembawa barang haram itu, berinisial ILO(37) yang dibekuk di kawasan Taman Samarendah.
“Tersangka diamankan di Taman Samarendah, Jalan BhayangkaraSamarinda Kota, pada Sabtu (2/11), sekira pukul 08.00 WITA,kami mengamankan 6.087 gram bruto (setara 6 kg), Ungkapnya “
Ditambahkan nya,pengungkapan ini berkat kerja sama antara Direktorat Resnarkoba dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Di mana bersama-sama melakukan pengintaian mulai dari jalur laut hingga darat.
“Awalnya, pada Jumat (1/11) malam, tim gabungan mencium keberadaan Ilham di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Di sana dia mengambil sebuah tas yang diduga berisi sabu-sabu dari seseorang yang kini masih buron.
Jadi, dia ini mengambil barang malam-malam di sebuah tempat yang enggak ada orangnya di sana (Tanjung Batu). Dia sendiri enggak tahu siapa yang taruh barang itu di situ,” jelasnya panjang lebar kepada awak media”
“Setelah itu Ilham pergi meninggalkan Berau menggunakan travel,petugas kepolisian yang memantau, mengikuti tersangka hingga ke Samarinda. Sesampainya di Taman Samarendah, tim menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.
Petugas lalu memeriksa tas berwarna hijau kombinasi abu-abu milik tersangka. Saat diperiksa isinya, petugas menemukan sabu-sabu,enam bungkus. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg,sabu2 tersebut direncanakan tersangka akan diserahkan kepada seseorang di Samarinda Ujarnya”
Untuk diketahui tersangka baru dipanjar Rp 4 juta untuk ongkos makan dan transportasinya ke Berau hingga ke Samarinda .
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5