“Empat tersangka narkoba Dibekuk Reskrim Balikpapan Selatan”
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com – Empat tersangka penyalahgunaan Narkoba ,dibekuk Reskrim Balikpapan Selatan Di jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir kecamatan Balikpapan Tengah Pada Kamis, Tanggal (22/8) sekira pukul 20.30 WITA.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta Melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Djufri mengatakan Kasus ini bermula Saat adanya laporan masyarakat,bahwa adanya pengedaran barang haram di Wilayah jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir kecamatan Balikpapan Tengah .
setelah itu tim opsnal melakukan patroli, pada saat itu mereka melihat pelaku S(25 th)
berjalan dan kemudian melakukan penggeledahan, terhadap pelaku dan benar saja Tim opsnal menemukan satu paket sabu.
,”pada saat Tim opsnal melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0.27 gr Jelasnya,”
Dia menambahkan pada saat dilakukan nya Interogasi, Pelaku S mengakui bahwa Barang haram tersebut adalah miliknya dan dua orang kawannya lagi RD(20 th) dan SY(23) .
Ia mengakui bahwa mereka beli sabu secara Patungan.
,”saat di interogasi Pelaku S mengakui barang tersebut milik nya,dan kedua rekannya ,Dia ngaku bahwa untuk mengkonsumsi sabu itu mereka bertiga membeli secara patungan tambahnya,”
Kemudian Setelah melakukan Interogasi terhadap S kedua pelaku lainnya dijemput dan dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Pada saat di wawancarai oleh media diketahui para pelaku patungan untuk membeli barang haram tersebut,Pelaku S sebesar Rp 50.000,Pelaku RD dan SY masing-masing RP 75.000.
,”Iya beli patungan, saya 50.000 itu paket hemat belinya 200.000 untuk dua kali pake make obat buat kerja yang berat-berat ungkap pelaku S.”
Nama seorang kake tua PI (56th),disebut oleh pelaku S dari mana dya mendapatkan barang haram itu,kemudian Petugas melakukan penyamaran pada (23/8) di Jl Mayjend Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah dan pada saat transaksi pelaku langsung digeledah untuk dibawa ke rumah pelaku benar saja ditemukan satu plastik clift bening sabu.
Tersangka PI mengatakan sebenarnya tidak menjual namun dia hanya memakai barang haram tersebut karena sakit.
,’sebenarnya ak tidak menjual hanya memakai saja,dan baru saja karena aku sakit panas kemarin tutupnya,”
(Eci /abd)
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5