DPRD Siapkan Raperda RIPOW, Atur Regulasi Pengelolaan Objek Wisata

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Bappeda Litbang Balikpapan dengan komisi 1 DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu, Membahas terkait Raperda Rencana Induk Pengelolaan Objek Wisata (RIPOW).

Andi Arif Agung anggota DPRD Balikpapan Komisi 1 mengungkapkan, Jika pada prinsipnya di pusat ada Rencana Induk Pariwisata Nasional, sehingga dalam hal ini Balikpapan juga akan punya Rencana Induk Objek Pariwisata .

“Kami berharap objek wisata di Balikpapan bukan jadi domain pemerintah saja. Pemerintah disini membuat regulasi pengaturan. Karena kami melihat pariwisata ini kedepannya harus menjadi industri, Ungkapnya”

RIPOW pastinya sebagai acuan untuk Balikpapan kedepan seperti apa.
Terlebih dengan adanya peluang maupun potensi yang perlu dijaga pasca Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

“Boleh saja Penanam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara yang masuk di wilayah IKN dan kemungkinan besar jadi pusat pemerintahan. Tapi kami harap seluruh fasilitas IKN adanya di Balikpapan. Dalam hal ini ya pariwisatanya. Makanya sebelum sampai ke sana, sebelumn 2024 kami ingin persiapkan segala sesuatunya. Salah satunya regulasi yaitu RIPOW ini, Tambahnya”

Menurutnya Raperda ini memang sifatnya spesialis untuk mengelola. Karena mimpi besar Kota Balikpapan adalah menjadi Kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

“Sayangnya, saat ini prasarana pendukungnya masih belum maksimal. Dan yang menjadi sarana pendukung itu salah satunya adalah objek-objek wisata. Maka objek wisata ini harus distimulasi pada masyarakat, investor, swasta, untuk semua ikut masuk ambil bagian dalam pengembangan pariwisata di Balikpapan. Tegasnya”

Untuk diketahui Hal-hal yang diatur di dlam RIPOW ini antara lain jenis-jenis objek wisata. Tapi penjelasan dalam RIPO ini yang nanti akan dibuat lebih kepada sistem pengelolaannya. Seperti peran pihak ketiga atau swasta maupun masyarakat.

“Tentunya masyarakat Balikpapan ingin punya mimpi suatu saat ada Balikpapan Park sama seperti Jatim Park. Kaltim kan belum punya, kebun binatang pun belum ada. Makanya kami berharap suatu saat ada. Dan yang mengelola siapa? Swasta,” Katanya.

Raperda RIPOW sendiri ditargetkan bisa siap tahun ini. Namun target untuk bisa diberlakukan, akan melihat perjalanan nya seperti apa. Karena ini butuh pendalaman.

“Naskah akademik juga harus sudah siap. Kami akan ikut sertakan kelompok pakar yang paham di bidang kepariwisataan dan perencanaan pariwisata, Nantinya akan dibahas terkait sistem seperti apa yang akan digunakan, kemudian peran pemerintah harus bagaimana. Semua akan di diskusikan tutupnya”
(Ecy)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “DPRD Siapkan Raperda RIPOW, Atur Regulasi Pengelolaan Objek Wisata

  • Februari 12, 2020 pada 6:41 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?