Dprd Balikpapan Setujui Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Terdapat Dua Hal Krusial
Lensa-balikpapan -/ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan tenaga kerja.
Anggota Bapemperda DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut terkait definisi tenaga kerja lokal yakni agar dapat dikategorikan sebagai tenaga lokal, persyaratan yakni harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun . Balikpapan (12/04/23)
Kemudian , Sesuai aturan pasal 26 tentang rekrutmen DPRD mengajukan satu syarat bahwa perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan, untuk membuka dan mewajibkan lowongan pekerjaan untuk tenaga lokal bisa menjadikan point kedua pada Raperda tersebut.
“Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja terdapat dua hal krusial yang dibahas dan disepakati,” Jelas Syukri Wahid beberapa waktu lalu.
Pada tahun pertama, perusahaan wajib membuka 40 persen untuk tenaga kerja lokal dan pada tahun ketiga wajib membuka 75 persen. Disamping itu, perusahaan yang berinvestasi di Kota Balikpapan tidak diperbolehkan menahan dokumen asli seperti ijazah sebagai jaminan dalam bekerja.
Raperda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya akan menjadi dasar bagi perusahaan di Kota Balikpapan sebagai tuan rumah. “Dua pasal yang paling utama dibahas,” imbuhnya.
Begitu juga pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) ikut menjadi pembahasan, salah satunya keterlambatan dalam memberikan THR kepada karyawan. Jika perusahan tidak menerapkan aturan yang telah ditetapkan, maka akan ada sangsi yang diberikan. “Ini yang menjadi pembahasan,” sebutnya.
NK/Abd

