Ditlantas Polda Kaltim menerapkan, Tes Psikologi syarat pembuatan SIM pada 1 Maret mendatang.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Wacana pemberlakukan tes psikologi untuk pembuatan Surat ijin mengemudi (SIM )bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.
Penerapan itu bakal dilakukan oleh Ditlantas Polda Kaltim beserta Jajajaran pada 1 Maret mendatang.
Tes psikologi ini berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM di wilayah hukum Polda Kaltim .
Saat Ditemui di kantornya untuk dimintai keterangan pada Kamis(20/02/2020). Ditlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra mengungkapkan Jika tes psikologi tersebut merupakan Salah satu syarat penerbitan SIM.Yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
“Untuk mendapatkan SIM itu dari usia, kemudian administrasi dan kesehatan-kesehatan ada dua yaitu kesehatan jasmani dan kesehatan rohani kalau kesehatan jasmani itu di terbitkan nya adalah surat kesehatan ya, Kemudian kalau sehat rohani itu nanti ada surat lulus psikologi , Ungkapnya”
Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
“Itu sudah ada materinya tapi sebenarnya, Psikologi ini di luar dari mekanisme terserah nanti masyarakat mau mengambil psikologi dari mana tapi yang jelas kita sudah ada kerjasama dari psikologi tersebut dan dia akan membuka tempat-tempat di dekat satpas masing-masing Polres, Lanjutnya”
Proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian seperti ujian teori dan praktek.
Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi. Ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani.
Tes psikologi ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D, Namun dengan tes Psikologi yang berbeda.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5