Disdikbud Balikpapan Tetap Himbau PTM ,Meski Balikpapan Menuju Kenaikan PPKM Level 2
Lensa-balikpapan-/ Balikpapan kembali masuk karegori zona merah , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan menghimbau tetap lakukan pembelajaran tatap muka (PTM) .
“Ya ,untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Balikpapan masih tetap 100 persen, meski infonya saat ini Kota Balikpapan masih masuk kategori zona merah dari hasil ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim,”Ucap Kepala Disdikbud Balikpapan Purnomo
Lanjut,purnomo ,Kota Balikpapan sampai saat ini masih belum ada kenaikan PPKM ke level 2 dan sekarang masih di PPKM level 1 itu juga disesuaikan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri . Balikpapan (18/08/22)
Purnomo menambahkan,terkait masalah ini juga disdikbud kota balikpapan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan,maka dirinya mengatakan akan selalu siap jika ada perintah dari satgas kota untuk melakukan pembatasan PTM .
“Perwali Balikpapan juga dijelaskan, jika ada 5 persen siswa yang terpapar Covid-19 baru sekolah tersebut akan ditutup,sedangkan, jika haya ada 1 atau 2 dalam satu kelas yang terpapar Covid-19 maka yang kami sterilkan hanya kelas yang ada siswanya yang terpapar saja ,”Tuturnya
Sambungnya, mulai hari ini juga kita akan izinkan kantin-kantin yang ada di sekolah bisa dibuka kembali, dengan ini kita mengingat juga bahwa siswa-siswa ini juga perlu jajanan ,karena jika berbelanja diluar lingkungan sekolah ditakutkan makanan itu juga tidak higenis .
Sementara itu,Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli juga menjelaskan untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan masih menekankan kegiatan yang mengumpulkan massa diatas 1.000 orang. Dimana saat kegiatan tersebut di haruskan bersurat ke Satgas Pusat untuk mendapat izin dari kepolisian, meskipun status PPKM Kota Balikpapan masih dilevel 1.
“Untuk pihak sekolah-sekolah pun juga wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” jelasnya
Zulkifli juga menekankan berdasarkan aturan yang berlaku,apabila ada acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.
“masyarakat yang menghadiri kegiatan seperti konser maupun pentas seni apapun itu seperti keramaian wajib untuk sudah divaksin booster atau dosis ketiga ,seperti halnya untuk protokol kesehatan jugaharus sangat ketat,” tutupnya
Abd/HLm

