google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
Balikpapan

Camat Balikpapan Timur, Tahan SK Ketua LPM Kelurahan Manggar Baru Yang Terpilih. (Ada Apa Ya)

lensa-balikpapan.com/- Camat Balikpapan Timur, Priyono, M. Si akan menahan SK (Surat Keputusan) Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Manggar Baru, hasil pemilihan Ketua dan Pengurus LPM, pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Pasalnya, terpilihnya Nurlia Kadir, S. Pd sebagai Ketua LPM Kelurahan Manggar Baru, dinilai cacat hukum.

Seorang warga Manggar Baru, RT 26 Sofyan telah melayangkan surat penolakan hasil pemilihan Ketua dan Pengurus LPM Kelurahan Manggar Baru
tertanggal 19 Oktober 2020. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Surat gugatan bernomor 01/SG/10/2020 tentang, Surat Menolak Hasil Pemilihan Ketua/Pengurus LPM. “Pemilihan itu, tidak mengindahkan UUD 1945, pasal 18 ayat 6 dan perda Kota Balikpapan nomor 18 tahun 2002 pasal 13 ayat 2 huruf (b), dan (f). Bahwa, yang bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap di Kelurahan Manggar Baru,” ungkap Sofyan.

Menurutnya, seorang Ketua dan Pengurus LPM itu, harus bertempat tinggal tetap di Kelurahan yang sama.

Meski pemilihan saat itu, dihadiri Ketua LPM Kota Balikpapan beserta Camat Balikpapan Timur. Namun, pihak panitia memaksakan pemilihan tetap berjalan, tanpa mengindahkan tatib pemilihan kepada peserta pemilih hak suara sebanyak 46 RT di Manggar Baru.

Kemenangan Nurlia Kadir atas Asman Calif, dengan selisih 6 suara itu, dinilai tidak konstitusional.

“Kami tidak menerima, kemenangan itu, karena cacat hukum, dan tidak sesuai dengan tatib pemilihan. Serta bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap, di Kelurahan Manggar Baru,” jelas Sofyan.

Sementara, Camat Balikpapan Timur, Priyono menegaskan, pihaknya akan menganilisa kembali, surat yang telah diserahkan ke Sekretaris Kecamatan Balikpapan Timur (Sekcam), sebelum ditanda tangani.

Hal itu juga dipertegas dengan Ketua Forum LPM Kecamatan Balikpapan Timur, Hamsah bahwa, panitia pemilihan tidak melakukan pengecekan berkas calon, sehingga dinilai ada pelanggaran pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Kota Balikpapan, belum memberi komentar, setelah dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (12/11/2020).

Sofyan menegaskan, hasil pemilihan dinilai melanggar Perda nomor 18 tahun 2002 itu, tidak dapat dibiarkan, karena menciderai hak-hal warga Kelurahan Manggar Baru.
(Tim/lnsbpp)

Editor : lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *