Awal tahun Ditresnarkoba Polda Kaltim ungkap jaringan gunung Bugis
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Mengawali awal tahun jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim Subdit III, Mengungkap jaringan narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Sabtu (4 /1/2020).
AKBP Musliadi Mustofa Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didampingi Kasubdit Penmas menjelaskan pengungkapan kasus bermula Laporan dari warga yang menemukan setiap hari adanya, Transaksi Narkoba dari sebuah warung berloket.
“Polisi kemudian melakukan pengintaian pada 26 Desember lalu, Di dapatkan hasil pelaku berbagi tugas yaitu seorang bertindak sebagai Sniper ( pembaca situasi)
yang memberikan situasi kalau polisi ada yang datang, dia berteriak ‘doyok’ Jika polisi pergi situasi aman dia berteriak dari asman
, ada yang jadi tukang parkir, ada yang mengarahkan ke loket, dan penjaga loket dan seorang lagi yang menyerahkan barang ke pembeli, dia menjelaskan peran masing-masing pelaku .Jelasnya”
Namun ia menambahkan bahwa trasnsaksi narkoba ini telah berlangsung selama empat bulan, Beroperasinya setiapa hari siang dan malam selama 24 jam.
“Sistemnya loket, Kalau ada orang mau beli antre. Jadi di sana ada loket kecil-kecil. Harga jualnya Rp100 ribu sampai Rp 1 juta. Uangnya diambil masukan ke loket, baru barang dikeluarkan, Tambah nya”
Menurutnya meskipun hanya berhasil mengamankan enam pelaku dengan bukti sabu seberat 0,9 gram yang terbagi dalam paket hemat, namun komplotan ini dinilai rapi dan pertama kali ditemukan di Balikpapan.
“Terbilang unik dan kita baru temukan model ini di Kota Balikpapan. Selalu ada peran dalam transaksi, Ini Ujarnya”
Sementara itu Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pengembangan kasus dan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5