Amankan Sabu Sebanyak 8.642,57 Gram ,Polda Kaltim Berhasil Meringkus 2 Tersangka
Lensa-Balikpapan/- Polda Kaltim Berhasil Mengamankan Kasus Sabu di 2 Kota Berbeda ,Dengan Berat Sekitar 8.642,57 Gram Sabu . Kamis (12/08/21)
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum di dampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., Laksanakan Konferensi Pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dengan berat total 8.642,57 Gram Sabu .
“Barang bukti seberat 8.642,57 Gram sabu tersebut berhasil kami amankan dari dua kasus yang berbeda,”Ucap Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum
Dua kasus berbeda penagkapan sabu yakni seberat 7.330 Gram berhasil diamankan dari tersangka (MH) dan (M) di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 Gram Sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka (J) di wilayah penajam Paser Utara .
Sementara , Ada juga barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh tim oprasional Ditresnarkoba Polda Kaltim yakni satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00 .
Dengan adanya penangkapan kasus sabu ini Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum mengatakan Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 43.213 Jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam penangkapan dari kedua tersangka tersebut mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup . (**)

