ADANYA PERATURAN KPU (PKPU) YANG DI ATUR UNTUK CALON TUNGGAL
Lensa-balikpapan.com/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Membuka pendaftaran tanggal 04 September 2020 sampai 06 September 2022 di Halaman KPU kota Balikpapan,(06/09/20)
Dalam Pemilihan Pasangan Calon pada Pilkada tahun ini KPU hanya mempunyai satu Calon Tunggal yang bertahan dan paslon tersebut sudah melalui tahap pendaftaran .
Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020, Tentang perubahan ke tiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Adanya peraturan sebagai Calon Tunggal
Yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2015 , Desain surat Suaranya di desain satu gambar pasangan calon dibawahnya dan ada 2 kolom satunya setuju atau tidak setuju.
“Dalam Rangka menghilangkan ke kebuntuan demokrasi itu,bagaimana orang tidak setuju dengan kolom itu,maka yan tidak setuju akan mencoblos yang tidak setuju,dan yang setuju akan mencoblos setuju,alhasil partisipasi anjlok banyak surat suara yang tidak sah “Ujar Noor Thoha
“Maka desain suratnya di ubah lewat PKPU
Nomor 13 tahun 2018,Calon tunggal diperbolehkan ada tetapi Desain Surat suaranya diubah,maka itu diberikan Saluran untuk memilih ” Lanjutnya
“Yang dimaksud dengan Kampenye adalah menyampaikan visi misi program calon dalam rangka meyakinnya pemilih untuk memilih,dan yang boleh mengampanyekan adalah Tim kampanye itu sendiri “Ungkapnya
“Yang boleh mengampanyekan pun adalah Tim kampanye, Tim yang dibentuk oleh pasangan calon beserta partai pengusung yang diajukan oleh PKPU ,sedangkan yang tidak ada di KPU tidak boleh mengampanyekan” Pungkasnya (Adel)
Editor : Lensa-balikpapan.com

