RDP Komisi II DPRD Balikpapan-BPPDRD Balikpapan, Wajib Pajak Meminta Keringanan Pajak.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- DPRD Kota Balikpapan mengawali aktivitasnya kembali. Kali ini Komisi II DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Balikpapan terkait realisasi perpajakan dan restribusi Kota Balikpapan di tengah pandemi covid-19, Kamis (18/6/2020).
RDP dengan metode video conference melalui aplikasi Zoom meeting dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Riri Saswita Diano didampingi anggota DPRD Kota Balikpapan dan juga dihadiri Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan Thohari azis di ruang rapat gabungan komisi Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Riri Sasmita mengatakan RDP ini terkait relaksasi pajak yang ditentukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Balikpapan seperti apa mekanisme, karena wajib pajak hotel seperti yang kita ketahui banyak minta keringanan pajak.
” Kita maklumi situasi saat ini tapi kita juga perlu untuk sidak ke lapangan. perlunya kesimbangan untuk masa penerimaan pajak ini karena PAD sumbernya dari pajak dan target semula jauh penurunannya”, jelasnya kita di wawancarai awak media.
Menurutnya, mengenai piutang pajak tertunda, pihak piutang pajak telah meminta surat keringanan dan menunggu jawaban tertulis dari dinas pajak bahwa yang tertunda masih dalam proses prosesda.
” Kita akan kejar terus, targetnya seperti apa dan kita lakukan RDP lagi untuk mengetahui target yang tertunda seperti apa kelanjutannya”, paprnya.
Ia mengatakan untuk angka prosentase relaksasi pajak merupakan kebijakan dispenda, tidak berani menentukan prosentasenya karena akan dicocokkan dengan kondidi keuangan dan kondisi di lapangan.
” Jangan sampai meminta keringanan tapi tidak sesuai di lapangan, jangan sampai uang yang kita titipkan untuk pajak direstoran atau di hotel tidak disetorkan”, pungkasnya.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]


5