Praktisi Hukum Kaltim Kritik Ketergantungan APBN pada Pajak: “SDA Melimpah, Rakyat Dipaksa Patungan”
lensa-balikpapan.com- BALIKPAPAN – Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan anggaran publik Kalimantan Timur, Hery Sunaryo, S.H., M.H., mengkritisi postur APBN yang dinilai terlalu bergantung pada pajak rakyat, padahal Indonesia kaya Sumber Daya Alam. Hal itu disampaikan saat ditemui awak media, Senin (15/6/2026)
“Mari kita bedah realitas negeri ini dengan mata telanjang, tanpa eufemisme. Indonesia kaya SDA. Minyak, emas, nikel, batu bara, sawit, karet, kopi, kakao, hingga rempah-rempah mendominasi pasar dunia. Hutan kita paru-paru dunia, laut lebih luas dari daratan,” ujar Hery membuka pernyataannya.
Menurut Hery, sektor jasa dan industri memang mendominasi PDB hingga 52-59 persen dan menjadi penggerak produktivitas. Namun ada paradoks besar: negara kaya SDA justru hidup dari pajak rakyat
Hery menyoroti postur APBN yang sekitar 80 persen napasnya berasal dari pajak rakyat.
“Gaji dipotong PPh sebelum dinikmati, kendaraan telat sehari kena denda, mi instan sampai belanja bulanan kena PPN. Sementara kekayaan alam yang diagung-agungkan di buku sekolah hanya menyumbang kisaran 20 persen lewat PNBP,” tegasnya.
Ia menganalogikan kondisi ini seperti keluarga pemilik kebun sawit ratusan hektar, tapi untuk makan sehari-hari justru memotong uang jajan anak hingga 80 persen. “Ini bukan pengelolaan, melainkan eksploitasi domestik,” kata Hery.
Hery menyebut mantra Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, kini rohnya telah mati.
“Frasa ‘dikuasai negara’ didegradasi jadi sekadar ‘negara pemberi stempel izin’. Negara tak lagi sebagai pemilik, tapi mirip broker yang bagi-bagi kapling izin ke korporasi dan oligarki,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Hery, ketika gunung dikeruk dan hutan dibabat, keuntungan raksasa terbang ke rekening privat di luar negeri. Negara hanya kebagian royalti recehan yang tak cukup memperbaiki kerusakan lingkungan.
“Inilah resource curse. Kelimpahan SDA bikin mentalitas penguasa malas. Gagal bangun hilirisasi, hanya tahu jual bahan mentah lalu beli barang jadi dengan harga berkali lipat,” tambah Hery.
Ketika kas negara tiris akibat korupsi tambang ilegal dan anjloknya harga komoditas, penguasa disebut Hery mengambil jalan pintas: memajaki rakyat.
“Objek pajak diperluas, tarif PPN dinaikkan tanpa peduli daya beli sekarat. Rakyat diburu regulasi. Sebaliknya, ke penjarah alam dan mega koruptor, hukum mendadak ramah dan kompromi,” kritiknya.
Hery juga menyoroti cacat moral dalam hukum keuangan. Semua pendapatan negara dilebur di Kas Negara tanpa batasan tegas belanja birokrasi.
“Belum ada aturan yang waras untuk membatasi anggaran operasional dan fasilitas pejabat. Rakyat ikat pinggang, pejabat longgar ikat pinggang demi menampung fasilitas negara,” ujarnya.
Hery menegaskan, pajak yang seharusnya menciptakan keadilan, kini terbalik fungsi.
“Pajak hari ini adalah alat untuk mensubsidi kegagalan negara mengamankan kekayaan alamnya sendiri. Indonesia tidak kekurangan harta, tapi bangkrut moral penegakan hukum dan krisis empati penguasa,” tutup Hery.
Ia menambahkan, selama hukum memanjakan pengeruk alam dan membebani rakyat kecil, Pasal 33 UUD 1945 hanya jadi puisi mati. “Rakyat bangun sebelum subuh, peras keringat, bukan untuk anak cucu, tapi membiayai kemewahan penguasa,” pungkasnya. (Tim /Abd)

