Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Tersangka Ditangkap
lensa-balikpapan.com- Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Dr Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas S.H.S.I.K (tautan tidak tersedia)

“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, lima drum besi, dua unit pompa, serta ratusan jeriken. Selain itu, diamankan pula BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dengan total mencapai sekitar 5.280 liter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.(Abd/Tim)

