google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanPolresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Ungkap 324 Pelaku Narkoba, Selamatkan 2.929 Jiwa dari Bahaya Narkotika

lensa-balikpapan.com,- BALIKPAPAN, 6 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mencetak prestasi besar dengan mengungkap 324 pelaku tindak pidana narkotika dari 286 laporan polisi sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Kegiatan gelar pengungkapan kasus tersebut berlangsung di lobi Mapolresta Balikpapan, dihadiri oleh jajaran Satuan Resnarkoba, para Kapolsek, serta sejumlah pejabat utama Polresta. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH., SIK., M.Si. diwakili oleh Kasat Narkoba, Wakasat, Kasi Humas, serta para Kanit dalam kegiatan tersebut.

Dalam konferensi pers, polisi memamerkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan, di antaranya:

878,63 gram sabu-sabu,

218 butir obat keras berbahaya,

serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil penyitaan itu, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp1.317.945.000, sementara nilai obat keras ditaksir Rp1.090.000. Polisi menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan total 3.002 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, dari total kasus tersebut, 32 kasus melibatkan 35 tersangka dengan barang bukti mencapai 878,63 gram sabu.
“Rinciannya, jajaran polsek menangani 10 kasus dengan 10 tersangka dan barang bukti 10,92 gram sabu, sementara Satresnarkoba mengungkap 22 kasus dengan 25 tersangka dan barang bukti 867,71 gram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, modus transaksi yang digunakan para pelaku bervariasi.
“Ada yang bertransaksi langsung antara penjual dan pembeli, namun juga banyak yang menggunakan sistem jejak digital tanpa saling bertemu. Beberapa di antaranya bahkan merupakan residivis kasus serupa,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba bagi kesehatan.
“Zat berbahaya ini dapat merusak sistem saraf, mengganggu pola pikir, hingga menyebabkan risiko overdosis. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Ipda Sangidun juga mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Mari bersama Polri, instansi terkait, dan masyarakat, kita perangi peredaran barang haram demi mewujudkan Balikpapan Bersih Narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Sumber : Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *