google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita Utama

Pelecehan Seks di RSPB, Kuasa Hukum Akan Somasi Pihak Rumah Sakit

lensa-balikpapan.com,- Balikpapan — Diduga telah terjadi tindak pelecehan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB). Korban inisial Nh (22) diduga dileceh kan oleh oknum perawat di RSPB pada saat dirinya sedang menjalani rawat inap setelah menjalani operasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 lalu, di kamar Bougenvil 256, dimana korban yang baru saja melakukan operasi di bagian payudaranya yang terdapat benjolan. Pagi dilakukan Tindakan operasi , malam pelecehan tersebut terjadi.

Atas perbuatan tersebut, korban Nh bersama suaminya inisial Yo telah melaporkan kepihak yang berwajib yakni Unit Perlindung Perempuan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Dan saat ini sedang berproses hukum. Didampingi penasehat hukumnya Hery Sunaryo SH dan Danang Agung SH, korban mengingingkan agar pelaku diproses hukum dan pihak rumah sakit bertanggung jawab atas segala kelalaiannya pada pasien.

“Sudah kami laporkan ke polres Balikpapan ke Unit PPA, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”terang Danang Agung.Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasana Seksual.

Ditambahkan Hery Sunaryo, pihaknya tidak berhenti sampai disitu, penasehat hukum korban ingin meminta pertanggung jawaban dari RSPB yang dianggapnya lalai menjaga keamanan pasien dalam menjalani layanan kesehatan.

Sebagai rumah sakit besar dan memiliki sumber daya manusia yang kompeten harusnya keamanan pasien dan kenyamanannya terjaga selama menjalani pemulihan atas sakitnya.“Ini malah tidak terjadi, pasien mendapat perlakuan kekerasan seksual dan trauma. Pihak rumah sakit Pertamina seakan-akan ingin menutup-nutupi kasus ini” lanjutnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *