Najib Tanggapi Aturan Kementrian ESDM Terkait Penggunaan Air Tanah
Lensa-balikpapan -/ Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan yakni Muhammad Najib menanggapi persoalan penggunaan air tanah yang marak diperbincangkan sekitar
Sebab ,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan untuk mewajibkan warga meminta izin kepada pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
Muhammad Najib mengatakan aturan baru mengenai penggunaan sumur air tanah, yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Artinya kewenangan telah diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sehingga pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mempunyai kewenangan atas aturan baru Kementerian ESDM.
“Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah,” jelasnya kepada media, Selasa (14/11/2023).
Hal ini menimbulkan dampak bagi Kota Balikpapan, karena tidak ada lagi Bantuan Keuangan (BanKeu) Provinsi Kaltim yang dihasilkan dari pajak air sumur dalam tanah, karena masyarakat sudah tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan air tanah dan sungai.
“Bagaimana masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, bagaimana dengan sumur yang sudah lama ada. Bagaimana yang menggunakan sumur tanah untuk digunakan keperluan fasum-fasos. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 14 September 2023 menyebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Anggota Komisi IDPRD Balikpapan mempertanyakan solusi pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, adanya aturan ini. “Kami akan koordinasikan terkait hal ini,” ungkapnya ##

