DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Ke 16 Masa Sidang II Tahun 2023, Bahas Tiga Hal Sekaligus
Lensa-balikpapan-/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke 16 masa sidang II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin 28 Agustus 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, H Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD II, Sabarudidin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD III, Subari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Ketua DPRD Balikpapan mengatakan rapat paripurna membahas tiga agenda yakni pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kedua, pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketiga, pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan terkait Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Pansus Piutang Pajak Daerah.
Ketua DPRD mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual, diantaranya untuk mewujudkan Kota Balikpapan agar mampu meminimalisasi persoalan ketertiban umum; meminimalisasi konflik sosial; dan meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.
Kedua, untuk mewujudkan pembangunan manusia Kota Balikpapan agar mampu mewujudkan aspek kesejahteraan, yaitu peningkatan kesejahteraan yang bersifat multidimensi; dan mewujudkan aspek pembangunan manusia, yaitu peningkatan kualitas pembangunan manusia yang berkelanjutan.
“Kedua landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota Balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan berbasis ketahanan keluarga sebagai pondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya.
Kota balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan.
Untuk pembahasan kedua mengenai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, bahwa semua fraksi menyetujui kesepakatan terdapat Raperda Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut disampaikan pada juru bicara fraksi yang diawali dari Fraksi Partai Golkar include Hanura yang dibacakan Fadillah. Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Haris; Fraksi Gerindra dibacakan Siswanto; Fraksi PKS dibacakan Jafar Sidik; Fraksi Demokrat dibacakan Asrori; Fraksi PPP include Perindo, Iwan Wahyudi; Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB dibacakan Puryadi.
Selanjutnya, Ketua DPRD Balikpapan menyampaikan bahwa DPRD Kota Balikpapan telah membentuk dua Pansus DPRD yang masing-masing mempunyai 12 anggota.
Adapun pansus DPRD Kota Balikpapan yang terbentuk yakni pansus pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, dikoordinatori oleh Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, dengan anggota Andi Arif Agung, Alwi Al Qadri, Suryani, Fadlianoor, Taqwa, Siswanto, Jafar Sidik, Laisa, Mieke, Perlindungan dan Nurhadi.
Sedangkan Pansus DPRD Kota Balikpapan terkait Piutang Pajak Daerah bertindak sebagai koordinator yakni Sabaruddin Panrecalle, dengan anggota Doris Eko, Nelly Turuallo, Edy Alfonso, Suwanto, Muhammad Najib, Danang, Amiruddin, Selamet, Wahidah, Ali Munsjir, Puryadi, Iwan Wahyudi.
Rapat paripurna dihadiri langsung 37 anggota DPRD, Forkopimda, pejabat dilingkungan Pemkot Balikpapan maupun pimpinan instansi vertikal. **
(Nk/abd)



