Minta Ditindaklanjuti Soal Pelaku Perusak Mangrove ,DPRD Balikpapan Akan Lakukan Sidak
Lensa-balikpapan.com // Terkait Teluk Balikpapan sebagai kawasan pesisir yang kini semakin terancam akibat hadirnya aktivitas Industri pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di kawasan Industri kariangau (KIK) .
Yang sebelumnya sudah di rencanakan pembangunan smelter nikel oleh PT. Mitra Murni Perkasa (MMP) yang berkesesuaian dengan tempat kejadian perkara pengerusakan lingkungan hutan mangrove . Selasa (06/04/22)
Kini DPRD Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar bisa menindak tegas pelaku pengrusakan mangrove di Teluk Balikpapan.
Sabaruddin Panrecalle Wakil Ketua DPRD Balikpapan mengatakan bahwa informasi adanya pengrusakan mangrove ini sebenarnya sudah dari beberapa bulan yang lalu ,namun baru sekarang tereksposnya .
“Kan sebenarnya mangrove iniĀ sudah ada dalam UUD no 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, bahwa dilarang untuk melakukan pengrusakan di daerah hutan mangrove atau menyerang mahluk yang ada didalamnya ,” kata Sabaruddin Panracalle saat ditemui awak media Lensa Balikpapan
Menurutnya ,Sudah sangat jelas atas sanksi hukumnya sehingga Pemerintah Kota (PEMKOT) harus melalui instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang harus menindaklanjuti .
“Ya,dalam waktu dekat DPRD Balikpapan akan melaksanakan sidak,jadi ini akan terus kita jawab karena sudah terjadi lama tapi begini-gini saja, tidak ada action sama sekali,” Ucap dia
“Kami berharap Provinsi terbuka kepada masyarakat Balikpapan soal Mangrove di area Balikpapan,,” tutupnya (**)

