Pengawasan Lingkungan Hidup dan Penindakan Hukum Salah Satu Solusi Dalam Pengendalian Banjir Dikota Balikpapan
lensa-balikpapan.com/- Dalam debat kandidat pendalaman Visi Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang diselenggaralan oleh KPUD Kota Balikpapan pada 11 Nov 2020, menyinggung tentang persoalan Lingkungan hidup terkait dengan pengendalian banjir,
Kalau kita cermati dikota Balikpapan ketika hujan terjadi banjir dan ketika tidak hujan atau kemarau terjadi krisis air, terjadinya banjir dikota Balikpapan, salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh pemerintah kota Balikpapan terhadap para pelaku perusak lingkungan.
Persoalan banjir dikota Balikpapan bukan hanya diselesaikan dengan persoalan infrastruktur perbaikan drainase semata walau pun hal ini juga sangat penting, tetapi penerbitan izin fungsi pemanfaatan lahan pada area resapan air juga menjadi salah satu hal penting sebagai solusi pengendalian bajir.
Sering kita lihat pemanfaatan lahan pada wilayah-wilayah yang seharusnya dimanfaatkan untuk area resapan air tetapi dimanfaatkan bukan pada peruntukannya, yang pada akhirnya kurangnya lahan resapan air. Contoh terambahnya hutan kota yang ada dikota Balikpapan, terkikisnya hutan mangrove pada pesisir kawasan teluk Balikpapan kemudian terancamnya perlindungan terhadap Hutan Lindung Sungai Wain HLSW, sebagai penyanggah kota Balikpapan, dan lainnya. “Ucapnya Hery
Selain itu banyak pengusaha pada umumnya kurang memahami adanya peraturan yang mengharuskan adanya perizinan dan dokumen lingkungan dalam membangun usahanya. “Pungkasnya
Semisal yang mudah kita lihat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan dikota Balikpapan yang belum membuat irigasi atau membuat bangunan yang lebih tinggi dari ketentuan atau membuat bendali hal ini sering lepas dari pengawasan pemerintah kota Balikpapan, nanti hal ini diketahui setelah perumahan tersebut telah dihuni dan menyebabkan banjir bagi kawasan lain. Sehingga, seringkali terjadi konflik. Paparnya saat ditemui awak media lensa balikpapan.com.
Padahal hukum, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang telah dibuat pemerintah pusat maupun daerah, sudah banyak yang bisa menjadi landasan dalam mencegah kerusakan lingkungan salah satunya banjir.
Semisal Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas sejumlah elemen. Di antaranya, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Baku Mutu Lingkungan (BML), AMDAL, UKL-UPL, dan lainnya.
Semua sudah ada dan tersusun secara sistematis dengan baik. Tapi kemudian dokumen- dokumen tersebut seringkali hanya dijadikan dokumen sakti oleh pengusaha yang setelah dipegang hanya ditaruh dilemari tanpa mengetahui kewajiban yang tertuang didalam dokumen perizinan tersebut.
Banyaknya, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, dan instrument lainnya sesuai dengan kebutuhan perencanaan tata ruang kota Balikpapan yang disusun sebagai dokumen perencanaan yang memuat potensi masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya, tetapi lagi-lagi lemah didalam mengimplementasikanya.”lanjutnya Hery”
Sehingga didalam mengimplementasikan janji politik walikota dan wakil walikota Balikpapan yang tertuang didalam Visi Misinya kedepan ketika terpilih harus membuat satu Regualasi daerah PERDA Tentang Lingkungan hidup yang mengatur secara tegas tentang pengawasan Lingkungan Hidup dan penindakan hukum, hal inilah kedepan yang dapat dijadikan salah satu indikator dalam menagih janji politik kedepan walikota dan wakil walikota terpilih nantinya.
Dasar hukum yang dapat digunakan salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutlan bahwa Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan wajib di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Ruang lingkup wewenang tersebut meliputi pengaturan perizinan, pengawasan dan penegakan hukum.Tutupnya Hery”.(Tim/lnsbpp)
Editor : lensa-balikpapan

