google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanKPU Kota Balikpapan

PERSYARATAN BAGI PARA PASLON DALAM BENTUK DOKUMEN

lensa-balikpapan.com/- Komisi pemilhan umum ( KPU ) Balikpapan mengeluarkan persyaratan untuk para pasangan Calon dan bagi para bakal calon yang mendaftar akan berbentuk dokumen, Sebelum ditetapkannya sebagai bakal pasangan Calon, yang sedang melakukan proses pendaftaran adalah partai politik .

“Saat ini mreka masih kita sebut sebagai bakal calon ,karena nanti yang mendaftarkan mreka adalah partai politik,ketika sudah didaftarkan oleh partai politik baru bisa disebut dengan calon ” Ujar Mega

Pada saat Bakal Calon yang diusul Partai politiknya ,partai harus membawa 2 bentuk persyaratan dalam bentuk dokumen yaitu persyaratan pencalonan BKWK Parpol,B1KWK,dan Surat Keputusan Partai Politik .

“Pada saat mendaftar ,pihak kami akan melakukan cek ditempat kelengkapan atau keberadaan perlengkapannya, untuk persyaratan pencalonan , jadi ada 2 berkas syarat pencalonan dan syarat calon ” Ungkapnya

“Jika suda kita nyatakan lengkap dan sah pada saat masa pendaftaran , kita langsung lakukan lagi berikutnya yaitu persyaratan calon dan yang kita akan cek adalah keberadaannya “Lanjutnya

“Dari 2 hal yang saya sebutkan baik secara lengkap terhadap persyaratan pencalonan dan lengkap dalam syarat calon ,maka saat itu juga kita bisa mengeluarkan yang namanya berkas pendaftaran calon itu diterima dan kita akan berikan berita acara dan tanda terima beserta lampirannya”Pungkasnya.(Adel)

Editor : lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *