PENETAPAN SOSIALISASI TERKAIT SYARAT PENCALONAN CALON WALIKOTA DAN WAWALIKOTA
lensa-balikpapan.com/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan ‘Calon Walikota dan Wakil walikota’ Balikpapan menjelaskan tentang syarat syarat apa saja yang harus dilakukan untuk maju ke pemilihan umum yang akan di lakukan pada bulan Desember mendatang.
Dalam hal ini bagian Divisi Teknisi Penyelenggara menjelaskan bahwa ‘Calon Walikota dan Wakil Walikota’ harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, adapun syarat pencalonan sudah dibuat dalam SK penetapan syarat pencalonan dimana sudah disebut kan bahwa dari partai politik itu harus diusung oleh 20% jumlah kursi yg ada di Dprd kota Balikpapan atau 25% dari jumlah suara sah dari partai politik yang ada kursi nya.Ujarnya”
“Selanjutnya nya persiapannya juga sudah berkordinasi dengan tiga stage golden terkait pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Blue Sky beberapa waktu lalu, dan kita masih menunggu pertanyaan kesediaan tertulis dari rumah sakit yang kita tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal ‘Calon Walikota dan Wakil Walikota.”
Dan saat ini juga kita sedang kordinasi dan menunggu persetujuan dari “Direktur rumah sakit Kanujoso, dan apabila pihak rumah sakit sudah setuju dan diterima.
“Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan maka akan diSK kan oleh KPU dan ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan”.
Kemudian di tanggal 25 memang sudah ada didalam rancangan KPU bahwa kita wajib mensosialisasikan pencalonan dan pemeriksaan kesehatan ungkap ibu “Mega fariany Fani S.kom” selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilihan ‘Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
Dalam kesempatan ini beliau juga menjelaskan kepada awak media bahwa pada tanggal 25 mendatang akan diadakan sosialisasi pencalonan dari proses pendaftaran, kapan dilaksanakan, pemeriksaan kesehatannya itu apa saja, dan semua itu akan di perjelas pada tanggal 25 mendatang.
“Pada kesempatan ini awak media juga menanyakan bagaimana kalau para peserta calon ini mengikuti pemeriksaan kesehatan nya menunjukkan hasil reaktif atau tidak reaktif, pihak penyelenggara mengatakan bahwa juknis pemeriksaan kesehatan masih memakai peraturan 231 yg dipakai pada pemilihan Gubernur.
Tapi saat ini sedang dirumuskan kembali dipusat, tentang karena berhubungan dengan COVID19, akan tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan, yaitu dengan diawali dengan Swab Test, karena swab test itu harus dan mutlak untuk dilakukan sebelum maju ke pemilihan. Pungkas” Ibu mega fariany Fani S.kom selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2020.
Penulis : Adelia a.s
Editor : lensa-balikpapan.com

