44 Kasus Narkoba Terungkap, Polresta Balikpapan Amankan 1,07 Kg Sabu Selama Januari–Februari 2026
lensa-balikpapan.com – Polresta Balikpapan mengungkap 44 laporan polisi (LP) kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri atas 38 pria dan 6 wanita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dalam dua bulan terakhir mencapai 1.079,01 gram sabu, 8,1 gram tembakau sintetis (sinte), 1.319 butir ekstasi, serta 1.000 butir Double L.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota melalui sistem jejak atau mapping dan transaksi langsung di wilayah Balikpapan. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Jerrold dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2.688.215.000 dengan potensi penyelamatan 17.111 jiwa.

“Setiap gram narkotika yang kami sita bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.
Tiga kasus menonjol yang diungkap adalah:
- Penangkapan NK di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 712 gram.
- Penangkapan AM di kawasan Jalan MT Haryono, Batu Ampar, dengan barang bukti sabu seberat 223 gram.
- Penangkapan KS alias S di Jalan 21 Januari, Gang Family, Balikpapan Barat, dengan barang bukti 42 paket sabu seberat 41,64 gram dan 1.290 butir ekstasi.

Mayoritas tersangka yang diamankan berusia 18–29 tahun, yaitu sebanyak 30 orang atau sekitar 68 persen dari total 44 tersangka.
“Kelompok usia muda masih menjadi sasaran utama peredaran narkotika. Karena itu, pengungkapan ini kami nilai penting untuk menyelamatkan generasi muda,” kata Jerrold.
Polresta Balikpapan memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Abd)

