• Penandatanganan KSO dengan OPD Kabupaten PPU “ AGM : Jangan Ada Lagi Masyarakat Ditolak BPJS
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- PENAJAM, Program kesehatan geratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan salah satu program prioritas yang telah digagas oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sejak dirinya terpilih menjadi bupati di Kabupaten kesembilan di Kalimantan Timur ini.
Perihal ini seperti disampaikan Bupati PPU, AGM disela-sela kegiatan penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan OPD Kabupaten PPU yang digagas dalam rangka tercapainya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, Rabu, (4/12) di Kantor Bupati PPU.
” Memang program kesehatan geratis melalui BPJS ini merupakan salah satu program prioritas kami bagi seluruh masyarakat sejak terpilih menjadi bupati PPU. Jadi baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi masyarakat PPU, “tegas AGM.
AGM menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten PPU juga telah menjalankan amanat undang-undang Negara yang mengatur tentang peruntukan 10 persen APBD bagi kesehatan daerah.
Oleh karenanya jika dikalkulasikan antara jumlah penduduk dan APBD Kabupaten PPU Tahun 2020 yang berkisar angka 1,6 Triliun maka angka 10 persen untuk kesehatan di PPU lumayan besar termasuk anggaran BPJS didalamnya.
Lanjut dia, di tahun 2020 mendatang, Pemda PPU telah mengganggarkan untuk BPJS kesehatan sebesar 40 Milyar. Kemudian diharapkan sisa anggaran 10 persen dari ABPD PPU diharapkan mampu menunjang kebutuhan lainnya dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten PPU.
“ Makanya jangan sampai warga kami ketika membutuhkan pelayanan kesehatan ditolak oleh BPJS, karena semua telah Pemda bayar duluan, bukan lagi perorangan tetapi telah keseluruhan dibayarkan melalui APBD kita, “bebernya.
Dalam kesempatan ini AGM juga sempat menyinggung persoalan lain, yaitu tentang ASN yang masih menjadi warga Balikpapan sementara mereka yang bersangkutan bekerja di Kabupaten PPU. Dirinya menegaskan jika tidak dapat menetap di PPU paling tidak KTP dan NPWP dirubah menjadi warga PPU.
Menurutnya, jika ini masih terjadi, salah satu kekurangannya adalah ketika KTP dan NPWP masih berstatus Balikpapan, maka pembayaran pajak yang dilakukan ASN tersebut akan masuk ke khas Balikpapan bukan PPU sebagai wilayah tempat ia bekerja.
“ Jika semua ini tidak bisa dipatuhi, lebih baik yang bersangkutan buat surat pindah dan ajukan akan segera saya tandatangani. Bukan kami pelit, tetapi memang harus begitu ketentuannya, “ tegas AGM.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, saya menyambut baik dilaksanakannya penandatangan kerjasama pada hari ini. Dimana kegiatan ini, merupakan salah satu rangkaian upaya kita dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan program Jaminan Sosial Nasional, yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan, “tutupnya.
Terpisa Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, yang juga merupakan Kepala Cabang PPU, Murniati mengatakan bahwa KSO dilaksanakan untuk mempertegas koordinasi kerja sama antara Pemda PPU dengan BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Balikpapan dalam pemberian dukungan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU.
“Selama ini kita disibukkan dengan BPJS kesehatan akhirya BPJS ketenagakerjaan terlupakan, padahal pembiayaannya sangatlah murah hanya dengan biaya 8 ribu rupiah seluruh biaya tenagakerja non ASN dapat terjamin secara maksimal tanpa batasan, “kata Murniati.
KSO tersebut lanjutnya, tujuannya adalah untuk menjembatani. Sehingga kedepan seluruh OPD diberikan perlindungan khususnya bagi non ASN dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten PPU.
“Alhamdulillah kami laporkan untuk kepesertaan kita non ASN di PPU luar biasa kesadarannya. Saat ini ada 23 OPD di PPU yang telah mendaftarkan non ASN nya kepada BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program didalamnya kepada kami,” jelasnya.
(Humas6)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]