Waw Polresta Balikpapan gagal kan peredaran sabu seberat 1,4 kg !!
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu seberat 1.4 Kg .
Pada hari selasa lalu tanggal 21 januari , Di Jalan MT Haryono Dengan Tersangka berinisial HS.
Kapolresta Balikpapan Kombes pol Turmudi pada saat pers rilis Kamis (23/01/2020) Didampingi kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol setia Pambudi mengatakan jika Dari pengungkapan dengan Tersangka HS dikembangkan dan berhasil mengamankan Empat tersangka lainya.
“Tersangka yang kedua kita amankan di taman tiga generasi, Atas nama RC dia pesan untuk di edarkan di daerah Balikpapan, Setelah itu kita kembangkan lagi tersangka atas nama DP, dan AMS ya ketangkap yang satu di kebun sayur yang satu di pelabuhan klotok kemudian kita kembangkan lagi yang terakhir inisialnya IN seorang perempuan di daerah Ahmad Yani gunung sari , Ungkapnya nya panjang lebar Kepada rekan media”
Dirinya menambahkan “Tindakan tegas terukur terpaksa dilepaskan, Anggota terhadap tersangka utama HS yang mencoba melawan petugas, Tambah Turmudi”
Rencananya selain di Balikpapan, Target peredaran kelompok ini adalah Grogot dan Babulu.
Sabu sendiri diketahui, Berasal dari Tawau Malaysia.
Sementara itu Peran para tersangka, Sendiri menurut Laki-laki berbadan tegap dengan tiga melati dipundak tersebut jika” Tersangka pertama HS ini merupakan yang mempunyai barang, Kemudian tersangka Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima mereka merupakan pemesan yang akan di mengedarkan di daerahnya masing-masing, Tutupnya”
Sementara itu para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5