google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaKPU Kota Balikpapan

SYARAT PENDAFTARAN PILKADA, ANGGOTA LEGISLATIF HARUS SIAP MENGUNDURKAN DIRI

Komisioner KPU Kota Balikpapan ,Mega Fariany Ferry S.Kom mengatakan bahwa adanya peraturan bagi Anggota Legislatif yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mengundurkan diri dari jabatan,Balikpapan (08/09/20)

Dalam Hal persyaratan pendaftaran Pasangan Calon (paslon) memiliki dua persyaratan yaitu ,Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon .

“Perihal bagi Calon yang menjadi anggota DPRD salah satunya ,Ada foam yang mengatakan kode BB 1KWK yang didalamnya berisi surat pernyataan umum dan surat pernyataan khusus” Ungkapnya

“Salah satunya bersedia mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD ,Selain surat pengunduran diri seperti foam BB 1KWK ada juga yang dilengkapi dengan berkas lainnya” Lanjutnya

“Pertama adanya surat pengunduran diri sendiri ,kemudian tanda terima bahwa surat pengunduran diri telah diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang,dan surat keterangan dari pihak instansi yang berwenang yang menyatakan surat pengunduran diri tersebut sedang di proses “Ulasnya

“Ditambahnya dengan surat keputusan dari instansi yang berwenang menyatakan bahwa sudah ada surat pengunduran dirinya dari Jabatan DPRD “ujarnya

Pada saat surat pengunduran diri diterima,
sudah di proses dan surat keputusan dinyatakan berhenti ,KPU akan menunggu paling lama 5 hari sejak Calon tersebut ditetapkan .

“Untuk ditetapkannya sebagai pasangan calon (paslon) di tanggal 23 september 2020 ,Masih dalam proses apalagi dengan adanya penundaan seperti ini dan perpanjangan masa pendaftaran,Maka verifikasi terhadap berkas Calon tersebut akan dilanjutkan setelah masa pendaftaran yang diperpanjang” pungkasnya.(abd)

Editor : Lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *