Syarat Pencalonan Perseorangan  Butuh 39450 Dukungan DPT

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan saat ini KPU sedang dalam masa penyusunan dukungan terhadap calon dari jalur perseorangan walikota dan wakil walikota Balikpapan dalam pilkada 2020.

Menurut Thoha, menjelaskan mekanisme pencalonan bakal calon walikota dan wakil walikota dibuka melalui dua jalur  yakni jalur politik dan jalur perseorangan atau independen dan mulai daftar bulan enam mendatang.

“Dari jalur partai politik modal utama mendapat rekomendasi dari DPP induknya sedangkan jalur perseorangan syarat pencalonannya diputuskan melalui keputusan KPU dengan menyatakan memenuhi syarat dukungan minimal”

Thoha memaparkan untuk syarat dukungan calon perseorangan saatnya mengumpulkan dukungan dan menyerahkan ke KPU tanggal 19-23 pebruari 2020  menyertakan soft copy dan hard copy, selanjutnya akan dilakukan verifikasi, bila hal syarat dukungan dinilai clear, maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan.

” Bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimal, nah selembar kertas sebagai pengganti rekomendasi sebagai pengganti DPP, karena lewat peraeorangan”, ujarnya.

Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan harus memenuhi sebanyak 39.450 dukungan dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap).

Noor Thoha menambahkan, untuk syarat pencalonan bagi pasangan partai politik tertentu harus memenuhi kursi anggota DPRD sedangkan untuk syarat pencalonan perseorangan tidaklah mudah KPU mengeluarkan surat keputusan, harus ada dukungan KTP 40.000 dan nantinya tugas KPU untuk menanyai dan akan mengumpulkan KTP ini.

” Kumpulan KTP itu ditempelkan di formulir B1 KWK, setelah itu di input dalam SILON (sistem informasi pencalonan),” ujarnya.

Maka saat ini waktunya bakal calon perseorangan minta user name dengan password, dan syaratnya minta mandat ke KPU untuk melakukan input data, urai Noor Thoha.

Untk saat ini pasangan perseorangan yang telah mendaftar syarat dukungan calon yakni, pasangan Agus Laksito-Suharto .

“Kami juga tetap melaksanakan monitoring, dan pendampingan jangan sampai ada kendala teknis, dalam melakukan input data. Jadi tidak ada alasan lagi, bahwa susah melakukan penginputan data”, pungkasnya.
(Thina)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Syarat Pencalonan Perseorangan  Butuh 39450 Dukungan DPT

  • Februari 3, 2020 pada 9:58 am
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?