Sosialisasi KPU Bersama Jajaran TNI POLRI
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Kamis (6/2/20), KPU melaksanakan sosialisasi kepada TNI POLRI terutama jajaran terdepan yakni Babinsa dan Babinkamtibnas.
Sosialisasi ini dilakukan di Hotel Pasifik, dan dihadiri oleh Staf Anggota KPU, jajaran TNI POLRI, Staf Kecamatan dan Staf Kelurahan.
Ketua KPU Noor Thoha, menjelaskan Babinsa dan Babinkamtibnas ini tiap hari berkumpul dengan Lurah dan Camat, untuk itu diharapkan sebagai pilar sebagai penyambung lidah KPU
” Beliau kalau ngomong di dengar kalau berkumpul pasti ada massa yang mengerumuni, untuk itu kami bekali tentang tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Sehingga para unsur dari tiga pilar tersebut diberikan pembekalan. Pertama terkait tahapan, untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 23 September pencoblosan. Nanti pendaftaran calon di bulan Juni. Ini agar masyarakat paham.
Menurut Thoha, dengan adanya sosialisasi ini juga beliau ampuh dalam menangkal berita hoaxs, berita meresahkan masyarakat sedangkan KPU sendiri dianggap sebagaian orang tidak netral.
” Babinsa Babinkamtibnas jika meluruskan berita hoaxs didengar dan teruji kualitasnya dibanding KPU,” katanya
Thoha memaparkan adanya TNI POLRI diangkat sebagai RT memang sangat delematis ketika pemutakhiran data pemilih termasuk verifikasi calon, KPU melibatkan RT. TNI POLRI harus netral sesuai dengan UU yang ada.
” Maka sebaiknya TNI POLRI yang jadi RT harus mendelegasikan kepada pengurus lain, untuk verifikasi tugas tugas kepemiluan, jangan beliau yang turun langsung nanti berpotensi karena bakal calon perseorangan ada dari unsur TNI POLRI,” tuturnya.
Terkait hal ini memang tidak diatur secara langsung oleh KPU. Namun dari instansi TNI maupun Polri sudah memiliki aturan, bahwa mereka harus menjaga netralitas dan semua potensi yang mengarah pada kecurigaan tidak netral.
TNI maupun Polri, tidak diperbolehkan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan mendirikan TPS.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5