“Sex Toys “gagal edar, Diungkap Tipitder Polres Balikpapan.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Polres Balikpapan melalui Unit Tipidter(Tindak pidana tertentu) Reskrim Kamis(19/9) melakukan pengungkapan kasus penjualan”Sex Toy” (Mainan Sex) yang tak memiliki Izin.
Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan seorang Pria berinisial WP (40) yang merupakan penjual sekaligus pemilik barang-barang tersebut, WP diamankan di rumahnya di Jl. Prapatan Dalam Rt.03 No.42 Gang.Mawar Kel.Prapatan Kec.Balikpapan Kota bersama barang bukti sejumlah alat bantu sex dan obat-obatan.
Barang-barang tersebut dipasarkan melalui Media sosial Facebook dengan akun facebook Bernama ANGGA PRASETYA.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Wakapolres Kompol Andre Anas,yang didampingi Kasat Reskrim Balikpapan Costa Siahaan mengatakan Pelaku diamankan karena Melanggar Undang-Undang ITE.
,”perbuatan tersangka ini klo kita lihat dari efeknya kepada masyarakat,tidak pas menjual barang-barang sprti alat peraga dimana di website nya bisa diakses anak-anak berdampak tidak baik bagi anak-anak dibawah umur,”Jelasnya.
Dia Juga menambahkan bahwa apa-apa yang diperjual belikan tersangka tidak ada ijinnya.
,”Tersangka menjual tidak ada ijinnya,nanti kita bisa dapat kembangkan ke undang-undang kesehatan karena ada obat-obatan belum ada balai pomnya ,namanya sesuatu yang dikonsumsi harus ada ijinnya tambah Anas,”
Untuk diketahui , tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari China dan Omzet yang didapat tiap bulannya cukup menjanjikan yaitu Lima juta Rupiah lebih perbulan,yang hanya bermodalkan Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Sedangkan tersangka WP Mengatakan bahwa transaksi dilakukan bIsa dengan bermcm-macam cara dari yang datang kerumah sampai via pos
,”ada yang datang kerumah,ada yang pake pos,Jual online, ungkapnya singkat,”
Adapun BB yg diamankan :
– 1 unit handphone Merk VIVO 1819 dengan imei : 863481040101253, imei : 863481040101246 warna merah hitam
– 1 akun facebook atas nama ANGGA PRASETYA beserta password
– 1 buah simcard telkomsel .
– 3 pcs Vagina remote maju mundur merk UTINI
– 4 pcs vacum pembesar penis merk HANDSOME UP
– 1 pcs Penis Pump merk NOPAE
– 6 pcs penyubur rambut merk MACHO CREAM (ada BPOM)
– 3 pcs vibrator penis merk UTINI
– 1 pcs vibrator bowling merk OMPH!
– 2 pcs vibrator remote merk UTINIi
– 3 pcs penis toys merk DONB
– 6 pcs Kondom duri merk YUECHAO
– 2 pcs Kondom Naga merk CHINA
– 18 pcs Hajar jahanam obat oles kuat merk HAJAR JAHANAM
-7 pcs minyak daun bungkus papua
-5 pcs minyak lintah papua
-6 pcs obat oles kuat merk MAX MAN
-1 pcs Vagina manual merk UTINI
-2 pcs Pemutih gigi merk YABANJING
-3 pcs kondom bergerigi merk CHINA
-2 pcs maxman kapsul kuat
-2 pcs penyubur pria merk semenax
-4 pcs serbuk libido wanita merk china
-1 vibrator untuk wanita merk TAYO
-1 pcs kondom sambung merk BIGMAN
-1 pcs penis pompa
-2 tablet tanduk rusa
-1 pcs obat kuta merk EAGLE ILING
-4 pcs Haret spare part vacuum pembesar
-2 pcs kondom duri merk MEN FANG XING
-1 pcs pembesar payudara merk PUERARIN
-1 pcs kondm getar merk WOLFTOTH SLEEVE
-1 pcs obat kuat merk EAGLE BLACK
-2 pcs NF VITAMALE (OBAT KUAT) ada BPOM
-1 pcs pembesar penis minum merk VIGRX PLUS
-8 sachet pelican
-2 pcs oles kuat penis merk PLAYBOY 7& DARLING
-1 pcs obat kuat merk INDIDN BLACK GOLD
-1 pcs alat getar untuk wanita mer LEVETT
-1 pcs Cream pembesar penis merk MAXMAN
-1 pcs gel pembesar penis merk TITAN
– 1 pcs isi tiga (3) Kondom penis
– 1 pcs ramuan herbal merk DAUN SIRSAK
-1 pcs pil pembesar minum merk MNC
-1 pcs obat semprot penis merk PROCOMIL SPRAY
-1 pcs obat tidur merk NEW SLEEPING BEAUTY
-20 pcs Perban untuk rematik merk BAMBO GOLD.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 UURI No.07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 533 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman 6 Tahun ,penjara Denda 1 Milyar.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5