Puryadi : Apapun yang dilakukan Bisa Menjamin Kesehatan ,Jangan Takut Di Vaksin!
Lensa-balikpapan-/ Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) , Maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti vaksinasi.
Kemudian ,Jika ada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi dan menolaknya maka akan dikenakan sanksi . Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 bagi yang menolak untuk di suntik vaksin Covid 19 akan di berikan denda Rp 5 juta .
Menanggapi hal tersebut , Puryadi selaku anggota DPRD Komisi III mengatakan Masalah Vaksin itu kan memang sudah aturan dari pusat dan kita wajib menerima ,kita semua pastinya berfikir bagaimana caranya agar terhindar dari penyebaran virus covid 19 ini .
“Makannya kita tidak boleh berfikir untuk takut sampai di denda ,kan semua dari pikiran kita sendiri karena itu memang sudah aturannya jadi kita wajib menerima, Saya pun secara pribadi ingin secepatnya di vaksin insyallah agar badan bisa sehat dan kebal juga “Ucapnya
Puryadi juga menghimbau “Ayo lah kita sama sama semangat untuk mengikuti vaksinasi covid 19 ini agar semua terhindar dari virus ini dan supaya ekonomi cepat membaik , Apapun yang dilakukan bisa menjamin kesehatan kita harus mau agar kita sehat,”Ujarnya
“Untuk denda yang diberikan oleh pusat itu kan hanya sebagai bentuk bagi masyarakat yang melanggar . Jadi kita harus mengikuti aturan yang ada supaya kita bisa berkumpul lagi dengan keluarga seperti biasa,” kata dia
“Yang pasti nya kita semua sudah jenuh sekali dengan adanya virus ini , saya pun berharap semoga virus ini cepat hilang supaya kita bisa melakukan perayaan RI kembali di bulan agustus mendatang,”pungkasnya. (**)
Editor : Lensa-balikpapan.com

