google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanHukumIKN (Ibu Kota Nusantara)KriminalPenajamPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

Polsek Balikpapan Utara Ungkapan Kasus Kekerasan Seksual yang di laporkan Warga”.

lensabalikpapan.com-/ Tepatnya pada Tgl. 08 Des 2024 lalu kejadian yang terjadi di wilayah Polsek Balikpapan Utara, Kata Kapolsek Balikpapan Utara AJun Komisaris Polisi Singgih ,S , SH MH yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Utara .

Adapun kejadian itu berlangsung Minggu 08 Desember 2024 ,Sekitar pukul 09.30 Wita
Dengan posisi Tempat kejadian perkara di Jalan MT Haryono Gg Sekawan 2 RT 57 Kel.Bantu Ampar Kec. Kec.Balikpapan Utara . Sabtu 14/12/2024

Kanit Reskrim menambahkan Jumlah Tersangka dan Nama Terduga pelaku dengan Inisial (Lengkap) :

  • jumlah tersangka : 1 org.
  • 1). (M.Y )Al F. als A. Bin Z. A ,Tempat Tanggal Lahir ; Durian Rambung 25-07-1996,laki laki ,Islam,Karyawan Swasta ,Banjar ,S1 tdk tamat , Alamat KTP Jl.Al Falah No.26 Rt.40 kel.Baru ilir ,Kec. Balikpapan Barat .

Atas kejadian kasus tersebut Petugas juga mengamankan Jenis Barang Bukti yang berhasil di Amankan seperti :

* jml Barang Bukti 2 Bh
* 1 bh Pcs Celana pendek wrn Hitam milik Korban.
* 1bh pcs celana pendek wrn hitam milik pelaku.

Adapun Kronologis/Uraian Kasus secara singkat tersebut terjadi awalnya pelaku yang bertetangga rumah kontrakan , masuk ke kamar korban melalui flapon kamar mandi yang tembus antara rumah Korban dan Rumah pelaku ,setelah keluar dari kamar mandi korban , pelaku yg masuk tanpa mengunakan pakaian menurunkan celana pendek yg dia kenakan sehingga alat vitalnya kelihatan , kemudian membuka pintu kamar korban dan melihat korban sedang berbaring/berebahan langsung memegang kedua tangan korban ,namun korban melawan sehingga korban di pukul di bagian muka sebanyak 1 kali mengunakan tanggan kanan terkepal,dan kemudian pelaku menarik celana korban ,namun korban masih melawan dan menendang korban , korban berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang kontrakan rumah korban ,kembali ke rumah pelaku .

Atas kejadian tersebut, Kemudian Korban melaporkan kasus ini kepolsek Balikpapan Utara, langsung di terima oleh Personil Unit Polsek Balikpapan Utara dan melakukan pengecekan Ke Tempat Kejadian Perkara dan mencari Pelaku yang di laporkan oleh Korban.

Pelaku langsung di Amankan beserta Barang Bukti, selanjutnya Penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Atas prilaku tidak senonoh itu pelaku tersebut di kenakan pasal 6B UU No.12 th 2022 ttg TPKS Sub Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP ,Serta terancam Kurungan Penjara .

Adapun keterangan lain yg di perlukan,
Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan ini karena tidak bisa kendalikan Nafsu ,setelah di tingal Istri pulang ke pulau jawa

Kasi humas Polresta Balikpapan Menambahkan Mari kita jaga dan lindungi anak anak kita ,Keluarga serta Orang orang di dekat kita , Dengan jangan mengabaikan ( kebebasan Informasi melalui HP ) mengunci Pintu/jendela Rumah di kala situasi Sunyi , dan pantau keluarga kita Dari tontonan yang Bersifat Pornografis guna menghidari Hal hal yang tidak kita Inginkan dengan mengajak kegiatan yang bersifat Positif ( berolah Raga / membuat kegiatan yang mendidik dll) , Tambah Ipda Sangidun

Selama kasus pengungkapan berlangsung dengan Lancar Terkendali hingga proses penyidikan Berproses.


Sumber Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *