Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
lensa-balikpapan.com- Polsek Balikpapan Utara melalui Kanit Reskrim, Ipda Purba, SH, bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan, baru-baru ini mengungkapkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara.
Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Jalan Satu No 46 RT 06 Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Pelaku, S A, melakukan pencurian pakaian kerja lapangan/wear pack sebanyak 245 buah dengan nilai kerugian sebesar Rp 51.450.000. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebelumnya.

Kasus kedua terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025, di Jalan MT Haryono Kompleks Ruko Wika Blok A1 No 3 Gunung Samarinda. Pelaku, F A K, melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di Grand City Balikpapan Kota. Selain itu, terdapat juga pelaku penadah barang curian, J M J.
Barang bukti yang diamankan dari kasus kedua adalah 4 unit sepeda motor. Para pelaku diancam dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) No. 1 Tahun 1946 Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kronologi singkat kejadian adalah pelaku mengambil motor di Grand City yang rata-rata kunci menempel dan kunci stang. Pelaku beraksi selama bulan puasa Ramadhan dan hasil pencurian dijual dengan harga sekitar Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000. Pelaku melakukan pencurian di berbagai wilayah Balikpapan, termasuk di depan Rumah Sakit Balikpapan Baru dan Rumah Sakit Hermina.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk penyelesaian berkas perkara dan akan disidangkan di pengadilan.ucap kasi humas ipda Sangidun.

