Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp 1,5 Miliar
lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan melalui Unit II TIPidkor telah mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1.509.018.931,84. Kasus ini melibatkan dua tersangka, HM dan SW, yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan pada tahun 2022-2023.
Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Dafid, SH, mengatakan bahwa tersangka HM dan SW diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.509.018.931,84. Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kerugian negara dapat terselamatkan. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 Pamapta jika mengetahui adanya kejahatan atau tindak pidana lainnya. (Tim Fast Respon)

