Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba dengan 281 Gram Sabu
lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SE (39) yang membawa 19 paket sabu seberat total brutto 281 gram di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan, pada Kamis (5/6/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba. Tersangka SE diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan bebas pada tahun 2024.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lantai 3 Blok B-17 Apartemen Green Valley.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 281 gram, timbangan digital, alat isap, dan dua tas selempang hitam. Tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda melalui sistem jejak (drop point).
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana 5 tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Balikpapan mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110, IG @antonfirmanto, atau aduan online Kapolresta Balikpapan langsung.

