google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBrimob Polda KaltimDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)HukumIKN (Ibu Kota Nusantara)KriminalPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Musnahkan 63,63 Gram Sabu-Sabu Hasil Ungkap Dua Perkara Narkotika

lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis narkotika hasil ungkap dua perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safarudin.

Dua tersangka, DW alias P dan R I alias R, ditangkap di dua lokasi berbeda pada 1 dan 6 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan total berat 63,63 gram. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AKP Safarudin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, serta menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. “Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya sejenisnya,” tegas Ipda Sangidun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *