Polisi Tangkap Pelaku Premanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Balikpapan”
lensa-balikpapan.com- Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pelaku premanisme berinisial MR, 30 tahun, yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta uang kepada pedagang di Kota Balikpapan. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pedagang buah berinisial AH, 44 tahun, di Jalan Letjend S Parman, Balikpapan Tengah.

Pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang kepada korban dengan alasan pembangunan posko ormas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju ormas, peci, celana pendek, amplop proposal, dan kendaraan Honda Genio. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemberkasan untuk memajukan kasus ini ke persidangan. ucap kasi humas polresta balikpapan ipda Sangidun.

