Polda Kaltim Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1.090,31 Gram Sabu Disita
lensa-balikpapan.com-Balikpapan– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus pengungkapan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan perlindungan seorang tersangka yakni ‘EU’ (32). Penangkapan tersangka dilakukan di 2 lokasi yakni di pinggir Jalan Letjend S.Parman RT.03 Kel Gn.sari Kec.Balikpapan Tengah dan Jl. Wiluyo Puspoyudo No.47 RT.13 Kel.Klandasan Ulu Kec.Balikpapan Kota Balikpapan, Tepatnya di dalam rumah, Rabu (18/06/25) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, SIK, (tautan tidak tersedia), menerangkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Tengah. Tim menemukan seorang pria mencurigakan di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, yang bersangkutan mengaku bernama EU dan hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram.
Penggeledahan di Rumah Tersangka
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal EU yang berada di kawasan Klandasan Ulu. Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok.
Barang Bukti yang Disita
Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto. Menurut keterangan EU, ia mendapat bayaran sebesar Rp.1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan yang berisi sabu seberat sekitar 100 gram.
Tersangka Ditahan dan Diproses Hukum
Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan. Saat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. TIDAK. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polda Kaltim

