Perda penyelenggaraan transportasi Di sahkan Tahun ini.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rancangan Perda penyelenggaraan transportasi , Bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah, Bukan di jalanan umum yang masuk di Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
Pasalnya Perda ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020. Baik DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan sepakat, pengesahan perda penyelenggaraan transportasi akan dilakukan pada tahun ini.
Syukri Wahid wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan mengatakan, Jika rancangan perda sudah disampaikan kepada gubernur Kaltim, dan selanjutnya pihaknya masih menunggu.
” Tahapan hingga Raperda disahkan menjadi Perda, dipastikan tak akan lama lagi. Kan sudah masuk dalam prolegda 2020, Tinggal satu tahap yaitu pengesahan. Dan sesuai aturan, harusnya jawaban dari gubernur 14 hari kerja, Sebutnya”
Dirinya menambahkan ” Namun dua pekan , Sebenarnya sudah lewat Makanya nnti kami cob Follow up lagi , Target nya tahun ini sudah berjalan, Masyarakat tidak perlu khawatir karena penerapan tidak dilakukan secara serta-merta nantinya, setelah dilakukan pengesahan perda, ada waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi, Tambahnya”
Nantinya sosialisasi tersebut akan dihadirkan warga, kelurahan, kecamatan, kepolisian, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sampai dealer kendaraan.
” Setelah pengesahan masih ada sosialisasi karena banyak yang belum tahu , Jadi mungkin efektif April pasti Nanti nya aturan ini dapat timbul pro dan kontra. Namun kami optimistis perda ini bisa diterapkan dan diterima warga, Jelas Syukri”
Perda ini juga bisa menjadi alat kontrol untuk Pemkot Balikpapan.
Terutama kepada dinas terkait dalam pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Agar tetap mencamtumkan kewajiban desain area garasi saat membangun rumah, Kalau lahan kecil ada RT atau kelurahan yang memberikan space untuk area parkir di pemukiman, Contoh jika ada kebakaran. Ketika banyak kendaraan parkir di jalan membuat mobil pemadam sulit masuk, Kita juga mesti memikirkan hak orang yang menggunakan jalan, Sehingga tidak ada salahnya untuk mencoba menerapkan aturan kepemilikan garasi tersebut, Ujarnya panjang lebar”
Seperti diketahui di Indonesia yang baru menerapkan aturan kepemilikan garasi, Salah satunya terlebih dahulu ialah di Surabaya, Jawa Timur.
“Nantinya jika sudah dilakukan pengesahan, Balikpapan bisa dibilang kota yang kali pertama di Kalimantan menerapkan perda itu. Kalau perda kan bisa di evaluasi, kalau ada yang menolak dan tidak cocok nanti bisa dicabut mana pasal yang dianggap tidak sesuai, Tutupnya”
Rencananya perda ini akan berlaku bagi kendaraan keluaran STNK 2020.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5