Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Kota Balikpapan. Ketua DPRD Abdulloh.S.Sos periode 2019-2024
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan periode 2019-2024, akhirnya menetapkan Unsur pimpinan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat(20/9).
Rapat paripurna digelar diruang rapat DPRD Di Jl. Jenderal Sudirman No.86, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Yang dipimpin ketua sementara Abdullah S.sos dan Thohari Aziz dengan 44, anggota DPRD hadir dari 45, anggota.
Dalam komposisi susunan pimpinan DPRD , berisi Empat orang pimpinan.
Terdiri dari satu orang ketua, serta tiga orang wakil ketua .
Penetapan pimpinan ini mengacu pada hasil perolehan kursi masing-masing fraksi, atau dengan proporsional, fraksi yang kursinya terbanyak. Yang diusulkan oleh masing-masing partai politik yang telah disampaikan kepada pimpinan sementara DPRD daerah kota Balikpapa.
Adapun Pimpinan DPRD kota Balikpapan terpilih Ketua DPRD : Abdullah S.sos.
Wakil ketua : Thohari Azis,Sabaruddin Panrecalle dan Subari.
Ketua DPRD Balikpapan Abdullah S.sos. mengatakan Dasar paripurna diumumkan skaligus diparipurnakan.
“Karena ada syarat di PP 12 2018
Berita acara paripurna harus dilampirkan sebagai usulan untuk kemudian gubernur dibuatkan SK(Surat keterangan) untuk definitifnya,jelasnya”
Dia menambahkan rangkaian Paripurna pada hari ini merupakan persyaratan yang harus di lengkapi selain SK dari DPP masing-masing.
“Dr masing-masing partai,Sk juga dari DPD kota Semua dilampirkan termasuk berita acara rapat paripurna pada hari ini ,setelah dilampirkan ini baru diumumkan SK dari Gubernur Setelah itu baru dilantik,Khusus melantik pimpinan,dari 4 pimpinan Akan dilantik kembali Itu baru definitif dan baru bisa melaksanakan kegiatan . Tambahnya”
Sementara itu Untuk diketahui penetapan Pimpinan biasanya juga dihadiri perwakilan gubernur .
Tapi definitifnya setelah ada SK turun dari gubernur.
“Penetapan ini adalah salah satu syarat untuk penerbitan SK gubernur , Surat keputusan dari pimpinan sementara tambah surat keputusan dari partai masing-masing menunjuk yang bersangkutan sebagai pimpinan,Dilampirkan berita acara Paripurna hari ini ya Mudahan gubernur ada di tempat sehingga minggu depan sudah selesai Tutupnya”
Sementara itu untuk AKD(alat kelengkapan dewan) akan ditentukan setelah definitif.
(Eci/abd)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5